Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Tes PCR Bisa Diperluas untuk Transportasi Darat dan Laut, DPR Curiga ada Kepentingan Bisnis

Satgas Covid-19 membuka kemungkinan memperluas aturan kewajiban melakukan tes polymerase chain reaction (PCR).

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Aturan Tes PCR Bisa Diperluas untuk Transportasi Darat dan Laut, DPR Curiga ada Kepentingan Bisnis
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Petugas medis melakukan swab kepada warga secara drive thru di Altomed, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (9/8/2021). Aturan Tes PCR Bisa Diperluas untuk Transportasi Darat dan Laut, DPR Curiga ada Kepentingan BisnisTRIBUNNEWS/HERUDIN 

“Kenapa saya bilang aneh? Kita selama ini berjuang mati-matian mengajak masyarakat untuk mau divaksin sehingga herd immunity tercapai. Setelah perlahan diterima publik, justru pemerintah sendiri yang merusaknya,” ungkapnya.

”Contohnya kebijakan penumpang pesawat wajib PCR. Publik jadi berpikir, oh vaksin itu proyek bisnis kesehatan. Percuma vaksin wong masih wajib tes PCR,” sambung Politisi Fraksi PKB itu.

Dia juga menilai Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tetang PPKM yang mewajibkan tes PCR untuk perjalanan Jawa-Bali bertolak belakang dari keinginan pemerintah sendiri yang sedang bekerja keras melakukan percepatan pemulihan ekonomi.

Semestinya kata dia, masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dan sudah menerima vaksin dosis kedua cukup menggunakan rapid antigen.

”Meski saat ini sudah ada batas tertinggi, harga tes PCR bagi kebanyakan masyarakat masih tergolong mahal. Biaya tes PCR bisa 50 persen dari harga tiket pesawat,” tutupnya.(tribun network/rin/den/dod)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas