Relawan Jokowi akan Kawal Turunnya Tarif PCR di Lapangan
Relawan Presiden Joko Widodo, Jokowi Mania (JoMan) mengatakan bahwa pihaknya akan mengawal turunnya tarif PCR agar berjalan baik di lapangan
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Relawan Presiden Joko Widodo, Jokowi Mania (JoMan) mengatakan bahwa pihaknya akan mengawal turunnya tarif PCR agar berjalan baik di lapangan.
Jangan sampai menurutnya fasilitas kesehatan atau laboratorium di lapangan masih menetapkan harga PCR di luar ketentuan.
"Siapa yang menolak keputusan presiden akan kita tabrak. Kita kawal itu. Tugas kita mengawal aspirasi suara rakyat. Saat ini, jelas rakyat terbebani dengan syarat terbang dengan PCR," kata Noel, Rabu, (27/10/2021).
Meskipun akhirnya pemerintah memutuskan menurunkan harga PCR, Noel menyayangkan sikap Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang sempat menyebut harga PCR di Indonesia masih murah dibandingkan negara lain.
Baca juga: BPKP Beberkan Alasan Harga Tes PCR Bisa Turun Jadi Rp 275 Ribu
Menurutnya pernyataan Menkes tersebut sangatlah tidak etis.
"Tugas Menkes sebagai pembantu presiden memastikan perintah itu berjalan dengan baik. Jangan menolak cari solusi sebagai pembantu Presiden, " katanya.
Menurutnya sebagai pembantu Presiden, Menkes seharusnya mencari cara agar perintah tersebut dapat berjalan. Bukan sebaliknya malah menyampaikan seolah-olah perintah tersebut tidak bisa dilaksanakan.
Karena menurut Noel, Presiden tidak mungkin memberikan perintah yang tidak bisa dikerjakan oleh menterinya.
Baca juga: Pemerintah Dinilai Gagap Berlakukan Kebijakan Tes PCR Bagi Pengguna Pesawat
"Memang perlu proses. Tapi bisa, karena India bisa harganya Rp 200 ribu. Dan Presiden meminta di bawah Rp300 ribu, jadi instruksi tersebut pasti hasil kalkulasi," katanya.
Sebelumnya Pemerintahan telah memutuskan untuk menurunkan batas tarif tertinggi tes RT PCR menjadi Rp275 ribu di Jawa-Bali dan Rp300 ribu di luar Jawa-Bali.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, Abdul Kadir mengatakan penyesuaian tarif tersebut telah memperhitungkan sejumlah komponen.
Di antaranya jasa pelayanan SDM, komponen Regent dan habis pakai atau BHP, komponen biaya administrasi overhead.
"Serta komponen biaya lainnya yang Kita sesuaikan dengan kondisi saat ini," kata dia dalam Konferensi pers virtual, Rabu, (27/10/2021).
Selain menyesuaikan tarif, pemerintah juga mengatur hasil pemeriksaan RT PCR menjadi maksimal 1X24 jam sejak pengambilan sampel.
Ia meminta fasilitas layanan kesehatan dan laboratorium dapat mematuhi ketentuan tersebut.
"Kami mohon agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang sudah ditetapkan oleh menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RT PCR tersebut," katanya.
Ia meminta Kepala Dinas Kesehatan Daerah baik itu Provinsi maupun kabupaten atau kota untuk melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT PCR sesuai kewenangan masing-masing,
"Evaluasi batasan tarif tertinggi RT PCR akan ditinjau secara berkala sesuai dengan kebutuhan," pungkasnya.