Alasan Pemerintah Izinkan Tes Antigen Jadi Syarat Perjalanan Penumpang Pesawat di Luar Jawa-Bali
Meskipun kondisi Covid-19 di Indonesia sudah dikategorikan pada situasi yang rendah menurut standar WHO, namun pandemi COVID-19 belum selesai.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aturan tes PCR untuk syarat perjalanan terus dievaluasi.
Terbaru, penumpang yang menggunakan pesawat terbang antar wilayah di luar Jawa dan Bali selain menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama, juga harus menunjukkan PCR (H-3) atau menunjukkan hasil tes antigen (H-1).
Aturan ini diteken dalam Inmendagri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
"Aturan di pesawat terbang dilakukan penyesuaian seiring dengan dinamika perkembangan pelandaian kasus Covid-19, sekaligus menyerap aspirasi publik dan masukan konstruktif berbagai kalangan," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, dalam keterangannya Jumat (29/10/2021).
Ia mengatakan, kebijakan tersebut diambil pemerintah dengan pertimbangan seksama.
"Masih sangat terbatasnya laboratorium PCR yang ada di beberapa kabupaten/kota terutama antar pulau di luar Jawa Bali," imbuhnya.
Kemudian, untuk menerapkan prinsip kewaspadaan dan kehati-hatian dalam menerapkan protokol kesehatan, karena mobilitas masyarakat yang meningkat melalui moda transportasi umum.
"Juga untuk proses pengendalian dan antisipasi adanya potensi munculnya varian baru Covid-19," jelas Safrizal.
Baca juga: PCR Turun Harga per 27 Oktober 2021: Jawa Bali Rp 275 Ribu, Luar Jawa Bali Rp 300 Ribu
Meskipun kondisi Covid-19 di Indonesia sudah dikategorikan pada situasi yang rendah menurut standar WHO, namun pandemi COVID-19 belum selesai.
Oleh karena itu, penerapan disiplin protokol kesehatan tidak boleh kendor dan bahkan terus diperkuat paralel dengan implementasi tracing dan tracking melalui aplikasi Peduli Lindungi.
"Nantinya pemberlakuan tes PCR terhadap pesawat terbang akan terus dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan pandemi Covid-19," jelasnya.
Harga Tes PCR Diturunkan Jadi 300 Ribu di Luar Jawa Bali
Sesuai dengan arahan Presiden Jokowi dalam rapat kabinet terbatas pada tanggal 25 Oktober 2021, hasil PCR test sebagai syarat perjalanan untuk pesawat terbang dilakukan penyesuaian berlaku selama 3x24 jam (H-3).
Secara spesifik, berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes No. HK 02.02/1/3843/2021 tanggal 27 Oktober 2021, dilakukan penyesuaian terhadap harga maksimal PCR test yaitu Rp 275 ribu untuk wilayah Jawa Bali, dan Rp 300 ribu untuk luar Jawa Bali, dimana hasilnya harus dikeluarkan dalam jangka waktu maksimal 1 x 24 jam.
Berdasarkan ketentuan tersebut maka dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan tes PCR sebagai syarat perjalanan untuk penumpang pesawat terbang sebagaimana tertuang dalam Inmendagri Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Aturan ini memuat ketentuan perubahan yakni pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara harus menunjukkan PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali serta antar wilayah Jawa dan Bali.
Di samping itu, setiap penumpang pesawat terbang harus sudah divaksin minimal dosis pertama dengan bukti vaksinasi yang ditunjukan melalui aplikasi Peduli Lindungi.
Adanya kebijakan perpanjangan jangka waktu berlakunya PCR ini diharapakan dapat membantu Kabupaten/Kota yang belum memiliki laboratorium PCR sehingga harus membawa hasil tesnya ke kabupaten/kota lain dan berdampak pada durasi waktu penyelesaian hasil tes.