Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Kegiatan Ekonomi hingga Transportasi, Inilah Regulasi Lengkap PPKM Periode 2-15 November

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali untuk periode 2-15 November 2021.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Aturan Kegiatan Ekonomi hingga Transportasi, Inilah Regulasi Lengkap PPKM Periode 2-15 November
Tangkapan Layar YouTube Kompas TV
Anak-anak di bawah usia 12 tahun kini boleh masuk ke pusat perbelanjaan atau mal. 

Pembelajaran tatap muka

Satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk:

SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas

PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Hotel

Perhotelan non penanganan karantina wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung kapasitas maksimal 75 persen untuk level 2 dan 100 persen untuk level 1.

Hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.

Berita Rekomendasi

Gym dan ruang pertemuan

Khusus daerah level 2, fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 50 persen

Penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan, dan pengunjung usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) atau PCR (H-2).

Supermarket

Daerah level 2

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan:

Baca juga: Ketua DPR: Jakarta PPKM Level 1, Prokes Juga Harus Tetap Nomor 1 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas