Aturan Kegiatan Ekonomi hingga Transportasi, Inilah Regulasi Lengkap PPKM Periode 2-15 November
Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali untuk periode 2-15 November 2021.
Editor: Malvyandie Haryadi
Kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dan serta dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan terkait
Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan
Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orangtua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.
Daerah level 1
Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari boleh dibuka dengan kapasitas pengunjung 100 persen.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan:
Kapasitas maksimal 100 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan serta dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan
Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan terkait
Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan
Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orantua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.
Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang sudah dimulai sejak tanggal 14 September 2021. Adapun apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Pasar rakyat
Daerah level 2