Soal Biaya Vaksin Booster, Menkes Sebut Anggota DPR dan Peserta BPJS Non-PBI Tak Ditanggung Negara
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin angkat bicara soal biaya untuk pelaksanaan vaksinasi booster.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Vaksin Covid-19 tambahan atau booster bagi masyarakat luas ini penting dilakukan sejalan dengan mulai turunnya efikasi vaksin.
Vaksin booster berfungsi untuk meningkatkan dan memastikan imun yang telah terbentuk pada dosis sebelumnya sekaligus memberikan perlindungan yang lebih optimal pada risiko masuknya patogen.
Baca juga: 3 Alasan Mengapa Seseorang Perlu Diberikan Vaksin Booster, Ini Pandangan WHO
Saat ini dosis utama vaksin adalah dua kali suntikan.
Dua dosis tersebut sudah cukup untuk melindungi masyarakat umum dari infeksi parah Covid-19.
Tetapi, antibodi yang terbentuk dari kedua dosis itu kemungkinan dapat menurun dan membutuhkan vaksin booster.
"Kalau ada rencana untuk vaksinasi ketiga, itu kan booster, itu biasanya sarannya adalah kalau bisa yang berbeda jenis vaksinnya," kata Ketua Satuan Tugas Covid-19 IDI Zubairi Djoerban dalam keterangannya, Jumat (5/11/2021).
Baca juga: Studi: Booster Pfizer-BioNTech Perkuat Perlindungan Terhadap Covid-19, Termasuk Varian Delta
Ia menyatakan, jika pada vaksinasi pertama dan kedua sudah menggunakan Sinovac, maka pada vaksin booster disarankan menggunakan vaksin jenis lain.
Bisa menggunakan Moderna, Pfizer, dan atau Zifivax.
Vaksin jenis terakhir ini merupakan vaksin terbaru yang telah memegang UEA dari BPOM RI dan sertifikasi halal dari MUI.
"Kabar baiknya (dengan adanya Zifivax; red), kita mempunyai lebih banyak vaksin untuk melawan virus ini. Dengan adanya tambahan jenis vaksin ini akan lebih baik lagi untuk Bangsa Indonesia," jelas Zubairi.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Imanuel Nicolas Manafe)
Baca berita lainnya terkait Virus Corona.