24 Kabupaten/Kota di Luar Jawa-Bali Terapkan PPKM Level 1
Aktivitas masyarakat di daerah yang menerapkan PPKM level 1 tersebut hampir mendekati normal.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
24 Kabupaten/Kota Non Jawa-Bali Terapkan PPKM Level 1
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah masih menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali dan non Jawa-Bali yang evaluasi pelevelannya dilakukan per dua pekan.
Di luar Jawa-Bali, selama dua minggu ke depan, terdapat sejumlah daerah yang berhasil turun ke kategori PPKM level 1.
Berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.58/2021 yang terbit, Selasa (9/11/2021), terdapat 24 yang menerapkan PPKM level 1.
Baca juga: Anak di Bawah Usia 12 Tahun pada 160 Kabupaten/Kota Non Jawa-Bali Masih Dilarang Masuk Bioskop
Adapun daftar daerah yang menerapkan PPKM Level 1 yakni:
1. Aceh: Kota Banda Aceh
2. Sumatera Utara: Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Batu Bara, Kota Gunungsitoli, Kota Binjai, Kabupaten Nias, Kabupaten Dairi, Kota Sibolga, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Samosir
3. Kalimantan Tengah: Kabupaten Pulang Pisau
4. Kalimantan Selatan: Kabupaten Tanah Bumbu
5. Kalimantan Timur: Kabupaten Kutai
Kartanegara
6. Sulawesi Utara: Kabupaten Minahasa
Tenggara
7. Sulawesi Tengah: Kabupaten Morowali
8. Sulawesi Tenggara: Kabupaten Konawe Utara
9. Gorontalo: Kabupaten Pohuwato,
Kabupaten Boalemo, dan Kota Gorontalo
10. Maluku Utara: Kabupaten Pulau Morotai
11. Papua: Kabupaten Keerom, dan
Kabupaten Merauke
12. Papua Barat: Kabupaten Manokwari
Aktivitas masyarakat di daerah yang menerapkan PPKM level 1 tersebut hampir mendekati normal.
Penetapan level wilayah PPKM tersebut berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Serta, ditambah indikator capaian total vaksinasi dosis 1.
Level PPKM kabupaten/kota dinaikkan 1 level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 kurang dari 40 persen.