Mulai 8 Desember 2021, Pasien Covid-19 di Singapura yang Tolak Vaksinasi Harus Bayar Tagihan Medis
Mulai 8 Desember mendatang, semua pasien Covid-19 yang menolak divaksinasi harus membayar tagihan medis mereka sendiri jika dirawat di Rs atau faskes.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, SINGAPURA - Mulai 8 Desember mendatang, semua pasien virus corona (Covid-19) yang menolak divaksinasi harus membayar tagihan medis mereka sendiri jika dirawat di rumah sakit maupun fasilitas perawatan Covid-19.
Pernyataan ini disampaikan Kementerian Kesehatan Singapura, pada Senin kemarin.
Dikutip dari laman Channel News Asia, Selasa (9/11/2021), pemerintah saat ini tidak hanya menanggung tagihan medis secara penuh untuk mereka yang dites positif segera setelah kembali dari perjalanan luar negeri.
Baca juga: Penggunaan Antibiotik Tanpa Petunjuk Dokter Bisa Picu Infeksi Tubuh Pasien Sulit Diobati
Baca juga: Orang Tua Tak Perlu Khawatir, IDAI Sebut Efek Samping Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Ringan
Namun juga warga Singapura, penduduk tetap, dan pemegang izin jangka panjang yang terinfeksi Covid-19.
"Saat ini, orang yang tidak divaksinasi merupakan mayoritas dari mereka yang membutuhkan perawatan rawat inap intensif, dan secara tidak proporsional berkontribusi pada beban sumber daya perawatan kesehatan kita," kata Kementerian Kesehatan Singapura.
Aturan baru ini akan berlaku bagi pasien Covid-19 yang memenuhi syarat untuk divaksinasi, namun memilih untuk tidak melakukannya.
Sementara mereka yang telah divaksinasi satu kali dosis, akan dibayar tagihan medisnya oleh pemerintah hingga 31 Desember mendatang.
Baca juga: Kasus Harian Covid-19 Singapura Tembus 5.000 untuk Pertama Kali, Kemenkes akan Lakukan Penyelidikan
Baca juga: Covid-19 di Singapura Mengganas, dalam Sehari Bertambah 5 Ribu Kasus!
"Ini untuk memberikan waktu bagi mereka agar divaksinasi sepenuhnya," jelas Kementerian Kesehatan Singapura.
Pasien Covid-19 yang tidak divaksinasi karena pilihan, masih dapat memanfaatkan pengaturan pembiayaan perawatan kesehatan reguler untuk membayar tagihan mereka jika berlaku.
Warga Singapura dan penduduk tetap pun dapat mengakses subsidi pemerintah reguler dan MediShield Life atau Integrated Shield Plan jika berlaku.
Begitu pula pemegang pass jangka panjang, dapat menggunakan pengaturan pembiayaan mereka yang biasa, seperti asuransi swasta.
"Untuk orang-orang yang tidak memenuhi syarat untuk divaksinasi, termasuk anak-anak di bawah 12 tahun atau pasien yang tidak memenuhi syarat secara medis, akan tetap membayar tagihan medis Covid-19 mereka sepenuhnya melalui dana pemerintah," tegas Kementerian Kesehatan Singapura.
Perlu diketahui, mulai 1 Januari tahun depan, hanya warga Singapura, penduduk tetap, dan pemegang izin jangka panjang yang telah divaksinasi penuh serta belum lama ini bepergian ke negara lainlah yang akan dibayar penuh oleh pemerintah terkait tagihan medis Covid-19.