Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PHRI Harap PPKM Level 3 Tidak Diterapkan Secara Nasional, 'Sesuaikan dengan Indikator Kasus' 

Bila boleh berpendapat, PHRI ingin agar level PPKM yang diterapkan sesuai dengan kasus Covid-19 di masing-masing daerah.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in PHRI Harap PPKM Level 3 Tidak Diterapkan Secara Nasional, 'Sesuaikan dengan Indikator Kasus' 
Freepik
Ilustrasi virus corona 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Lusius Genik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) berharap PPKM Level 3 tidak diterapkan secara nasional di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Bila boleh berpendapat, PHRI ingin agar level PPKM yang diterapkan sesuai dengan kasus Covid-19 di masing-masing daerah.

Demikian disampaikan Sekjen PHRI Maulana Yusran kepada Tribunnews.com, Minggu (21/11/2021).

"Harapan utamanya status PPKM itu seperti yang adanya (sesuai angka kasus Covid-19 di masing-masing daerah)," kata Maulana.

"Misalnya level PPKM itu sesuai dengan jumlah kasus sebagai indikator dari penanganan Covid-19 itu sendiri."

Baca juga: PPKM Level 3 di Libur Nataru Hambat Pertumbuhan Angka Okupansi Hotel

"Banyak Sekarang PPKM level 1 dan 2. Kita tidak harus merubah status level PPKM tersebut, jika kami masih boleh memberikan pendapat, itu yang kami harapkan," sambung dia.

Berita Rekomendasi

Maulana menjelaskan, geliat pertumbuhan ekonomi di sektor akomodasi mulai terlihat sejak terjadi pelonggaran status PPKM

Sangat disayangkan bila pertumbuhan yang terjadi dihambat begitu saja. 

Seharusnya yang dilakukan adalah membiasakan masyarakat untuk hidup dalam kenormalan baru (new normal), selama masa pandemi Covid-19 ini 

"Seharusnya kita sudah masuk ke fase mempelajari bagaimana perubahan perilaku itu dapat dilakukan di masyarakat," kata Maulana.

"Sehingga tidak hanya kita mengambil kesimpulan bahwa setiap ada potensi liburan atau potensi untuk orang mobilitas tinggi, langsung direm pergerakan masyarakat. Mau dalam arti kata mudik atau libur akhir tahun, apapun itu, potensinya adalah menghambat pertumbuhan," papar dia.

Jika PPKM Level 3 jadi diterapkan secara nasional, sektor akomodasi dan pariwisata diyakini akan semakin Suli untuk bangkit dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19.

"Kalau itu yang terjadi berarti sektor pariwisata tidak punya kesempatan untuk tumbuh. Di sisi lain semakin lama Covid-19 ini berlangsung, tentu sektor pariwisata semakin berat untuk bangkit," kata dia. 

"Lihat saja 2021 ini kondisinya sudah lebih berat dibandingkan 2020. Apalagi nanti memasuki tahun 2022," katanya lagi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas