Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ATURAN PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru, Pawai Dilarang, Mall Dibatasi 50 Persen Pengunjung

Untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19 pada libur Nataru, pemerintah pun menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Inza Maliana
zoom-in ATURAN PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru, Pawai Dilarang, Mall Dibatasi 50 Persen Pengunjung
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi di Mall. | Pengunjung melakukan scan pada aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki area Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2021 di ICE BSD, Tangerang, Banten, Sabtu (13/11/2021). Pameran otomotif GIIAS 2021 digelar dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat diantaranya pengunjung sudah menjalani vaksinasi COVID-19 sebanyak dua kali, terdaftar di aplikasi PeduliLindungi, selalu mengenakan masker, mencuci tangan secara berkala, dan selalu menjaga jarak. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19 pada libur Nataru, pemerintah pun menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.

Inmendagri tersebut berisi tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Aturan tersebut nantinya resmi berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Berikut aturan khusus pelaksanaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan atau mal yang dikutip Tribunnews.com dari laman resmi setkab.go.id, Rabu (24/11/2021):

Baca juga: Polri Tegaskan Tidak Akan Buat Posko Penyekatan Selama PPKM Level 3 Liburan Nataru

1. Pemerintah menganjurkan masyarakat untuk tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing- masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan pada perayaan Tahun Baru 2022.

2. Pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan dilarang untuk diadakan.

3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

Berita Rekomendasi

4. Meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM.

Baca juga: PPKM Level 3 saat Nataru, Ini Rincian Aturannya yang Berlaku Mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022

5. Melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu.

Serta melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

6. Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca juga: 6 Arahan Presiden Jokowi Cegah Lonjakan Kasus Covid-19 saat Libur Nataru

Libur Nataru Jadi Tantangan Indonesia Menuju Endemi Covid-19

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menuturkan, Indonesia harus terus mempertahankan kondisi kasus yang terkendali di tengah lonjakan kasus di berbagai negara di dunia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas