Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mulai 28 November 2021, WNI Diizinkan Masuk Singapura Tanpa Karantina, Ini Syaratnya

-Pemerintah Singapura telah mengizinkan seluruh pelaku perjalanan dari Indonesia masuk ke negaranya.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Mulai 28 November 2021, WNI Diizinkan Masuk Singapura Tanpa Karantina, Ini Syaratnya
The Straits Times
Mulai 28 November 2021, WNI Diizinkan Masuk Singapura Tanpa Karantina, Ini Syaratnya 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --Pemerintah Singapura telah mengizinkan seluruh pelaku perjalanan dari Indonesia masuk ke negaranya.

Hal ini tertuang dalam skema vaccinated travel lane (VTL) Unilateral Singapura terhitung mulai tanggal 28 November 2021.

Baca juga: Singapura dan Malaysia Siap Buka Perbatasan untuk Wisatawan, Tanpa Syarat Karantina

Baca juga: Arab Saudi Kini Izinkan Warga Indonesia Datang Tanpa Harus Karantina 14 Hari di Negara Ketiga

Sehingga, masyarakat Indonesia yang ingin mengunjungi Singapura, dapat segera melakukannya tanpa perlu memenuhi kriteria karantina.

"Dengan skema ini, maka pelaku perjalanan dari Indonesia yang memenuhi kriteria dapat melakukan perjalanan ke Singapura tanpa harus melaksanakan karantina pada kedatangan," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Kamis (25/11/2021).

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito saat memberikan keterangan pers di Gedung BNPB, Kamis (28/1/2021) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito saat memberikan keterangan pers di Gedung BNPB, Kamis (28/1/2021) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. (Laman resmi Covid19.co.id)

Pada jumpa pers yang juga disiarkan virtual ini disebutkan kriteria atau syarat yang harus dipenuhi dalam kerangka VTL Unilateral ini yaitu, Vaksinasi penuh menggunakan vaksin yang diakui WHO.

Beberapa vaksin yang telah diakui WHO dan telah diberikan kepada masyarakat Indonesia yaitu Pfizer, AstraZeneca, Moderna, Sinopharm, dan Sinovac.

Berita Rekomendasi

Kemudian, menunjukkan aplikasi Peduli Lindungi bagi WNI, hasil negatif tes PCR dalam kurun waktu maksimal 2 hari sebelum keberangkatan, telah melakukan booking dan pembayaran Tes PCR di Bandara Changi saat tiba

Serta, memiliki asuransi Covid-19 dengan minimum coverage 30.000 dollar Singapura bagi short term visitor.

"Informasi lebih lanjut, dapat diakses di situs resmi berikut: https://safetravel.ica.gov.sg.," imbuh Wiku.

Berdasarkan laman tersebut, pada 28 November nanti, selain Indonesia, Singapura juga mengizinkan warga negara dari Finlandia, India, Malaysia, dan Swedia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas