Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bahaya Covid-19 Varian Omicron Mengintai Indonesia, Bagaimana Antisipasi Pemerintah?

Omicron, varian baru Covid-19 yang diidentifikasi pertama kali di Afrika Selatan, yang juga terdeteksi di Eropa dan Asia, meningkatkan kekhawatiran di

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bahaya Covid-19 Varian Omicron Mengintai Indonesia, Bagaimana Antisipasi Pemerintah?
Andolu New Agency
Ilustrasi Virus Corona 

Varian ini berbeda dari varian-varian yang ditemukan sebelumnya, dan dikhawatirkan lebih cepat menyebar dibandingkan jenis virus corona lainnya.

Laporan terakhir, ada tambahan 4 negara yang telah melaporkan temuan kasus Covid-19 dengan varian Omicron.

Selain ditemukan di Afrika, empat negara yang melaporkan varian Omicron adalah Israel, Belgia, Jerman, dan Hong Kong.

Pemerintah Larang Perjalanan Orang dari 8 Negara ini ke Indonesia

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membuat peraturan baru bagi perjalanan orang yang masuk ke Indonesia.

Adapun dalam peraturan baru itu tertuang kalau pemerintah melarang masuknya orang asing ke wilayah Indonesia bagi yang mempunyai riwayat perjalanan mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia. 

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menjelaskan bahwa aturan baru ini dilakukan guna menyikapi munculnya varian baru Omicron (B.1.1.529) dari luar Indonesia.

Berita Rekomendasi

"Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi," kata Angga dalam keterangan resminya, Minggu (28/11/2021).

Tak hanya itu, Ditjen Imigrasi juga kata Angga, menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara yang masuk dalam daftar tersebut.

Aturan pembatasan masuknya orang asing serta penangguhan sementara visa bagi negara terkait itu sendiri mulai berlaku pada Senin, 29 November 2021. 

Sedangkan untuk kedatangan orang asing selain dari negara-negara tersebut, kata Angga, saat ini masih berlaku aturan pembatasan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Baca juga: Antisipasi Varian Omicron, Pemerintah Diminta Perketat Pintu Masuk ke Indonesia

"Jika masyarakat membutuhkan konsultasi lebih lanjut, kamis sarankan menghubungi kami melalui livechat di www.imigrasi.go.id pada hari dan jam kerja," tukasnya.

Yang Belum Diketahui dari Varian Omicron

Para ilmuwan mengatakan, mungkin perlu beberapa minggu lagi sebelum mereka dapat menentukan jenis penyakit yang disebabkan oleh varian tersebut, menentukan seberapa menularnya dan mengidentifikasi seberapa jauh penyakit itu telah menyebar.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas