Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cegah Varian Omicron Pemerintah Harus Siapkan Skenario Perluasan Testing dan Tracing

Untuk menghindari varian Omicron, pemerintah melarang masuk warga negara asing yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Cegah Varian Omicron Pemerintah Harus Siapkan Skenario Perluasan Testing dan Tracing
tangkap layar zoom
Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng M Faqih dalam Gelora Talks secara virtual bertajuk Benarkah Varian Baru COVID-19 Makin Ganas?, Selasa (6/7/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto 
 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat menjadi garda terdepan dalam upaya pencegahan Covid-19.

Jika masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti vaksinasi, kemungkinan besar Indonesia bisa menghindari gelombang ketiga dan varian Omicron.

Sedangkan tugas pemerintah adalah membuat kebijakan dan mengawasi pelaksanaannya, mengedukasi serta memfasilitasi.

Untuk menghindari varian Omicron, pemerintah melarang masuk warga negara asing yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.

Sedangkan untuk warga negara Indonesia yang memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara tersebut akan dikarantina selama 14 hari. Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk daftar pelarangan itu menjadi tujuh hari, dari sebelumnya tiga hari.

Pemerintah juga menerapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Baca juga: Varian Omicron Terdeteksi di 30 Negara: Mulai dari Afrika Selatan, Jepang, Prancis hingga Arab Saudi

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng M. Faqih berharap masyarakat mendukung berbagai kebijakan untuk pengendalian Covid-19.

Berita Rekomendasi

"Ini sebenarnya garda terdepannya justru masyarakat. Dua hal penting, protokol kesehatan dan vaksinasi. Ini pencegahan primer dan pencegahan sekunder bagi masyarakat," kata Daeng M Faqih, dalam pernyataannya, Jumat (3/12/2021).

Dia menjelaskan, PPKM merupakan instrumen kebijakan pemerintah untuk mendorong masyarakat disiplin terhadap protokol kesehatan.

Pelaksanaannya tetap pada kesadaran masyarakat. Untuk meningkatkan kesadaran, perlu edukasi terus menerus.

Baca juga: Covid-19 Varian Omicron Miliki Banyak Mutasi, WHO Sebut Ada Risiko Peningkatan Infeksi Ulang

"Kalau kebijakan pemerintah dan kebijakan yang melibatkan ujung tombaknya di masyarakat, kalau digabung, saya kira pencegahan untuk terjadinya lonjakan atau gelombang ketiga lebih bagus. Kalau pun masih terjadi, kita berharap sangat minimal dan gampang kita kendalikan," ujar Daeng.

Menurut dia, berbagai langkah yang dilakukan pemerintah seperti pengetatan pintu masuk ke Tanah Air merupakan hal yang umum dilakukan negara-negara lain.

"Jadi, itu langkah-langkah standar sebenarnya, menjaga pintu masuk, kemudian di dalam negeri itu deteksi yang cepat dengan perluasan tracing dan testing itu harus disiapkan betul," katanya.

Kemudian, pelayanan kesehatan dijaga. Dia mengungkapkan semua negara juga melakukan itu. "Kalau itu dilakukan dengan baik, maka memang itu sebagai strategi yang ampuh untuk mencegah terjadinya lonjakan," pungkas Daeng.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas