Langkah Pemerintah Hapus Syarat NIK untuk Vaksinasi Covid-19 Dinilai Bisa Atasi Kesenjangan
Masyarakat adat dan kelompok rentan masih menghadapi tantangan untuk mendapatkan akses terhadap vaksinasi virus corona atau Covid-19.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat adat dan kelompok rentan masih menghadapi tantangan untuk mendapatkan akses terhadap vaksinasi virus corona atau Covid-19.
Satu d iantara sejumlah hal yang dianggap membuat mereka terhambat mendapatkan vaksinasi adalah karena permasalahan terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun pada Agustus lalu telah menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor HK.02.02/III/15242/2021 yang menanggalkan atau menghilangkan NIK sebagai syarat vaksinasi.
Kebijakan ini tentunya mendapatkan tanggapan positif bagi masyarakat yang belum memiliki NIK untuk bisa mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengakses vaksinasi yang inklusif.
Relawan LaporCovid-19, Yemiko Happy mengatakan bahwa digitalisasi sebenarnya memiliki sisi positif dan negatif bagi masyarakat.
Baca juga: Kejar Target, Binda Jatim Gelar Vaksinasi Serentak di 38 Kabupaten/Kota
Ia pun menjelaskan sisi negatif yang dapat ditimbulkan era digitalisasi, karena kini NIK masyarakat diakses melalui sistem pelacakan KTP elektronik (e-KTP).
Bagi masyarakat yang memiliki masalah pada NIK, tentu akan rentan mengalami ketidakadilan dalam berbagai aspek.
Termasuk dalam program vaksinasi yang sebelumnya menggunakan NIK sebagai syarat untuk mendapatkan vaksin Covid-19.
Menurut Yemiko, kebijakan pemerintah melalui Surat Edaran Kemenkes ini menjadi hal positif bagi masyarakat yang memiliki masalah terkait NIK.
Baca juga: Mendagri Minta Pemda Percepat Vaksinasi, Ini Langkah-langkahnya
"Dalam suatu masa yang kita sebut sebagai era digitalisasi, kemudian persoalan digital bisa membuat masyarakat umum pun bisa menjadi masyarakat yang rentan juga. Sehingga ketika kita melihat NIK sebagai suatu syarat vaksinasi, kami melihat ini sebagai suatu upaya positif yang dilakukan pemerintah," ujar Yemiko, dalam diskusi virtual bertajuk 'Masihkah NIK Menjadi Penghambat Akses Vaksinasi Inklusif Masyarakat Adat dan Kelompok Rentan?', Kamis (9/12/2021).
Dengan adanya Surat Edaran itu, masyarakat yang memiliki masalah pada tentu bisa melaporkan hal ini ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
"Sehingga masyarakat yang kemudian tidak memiliki NIK atau yang kesulitan dengan NIK, bisa melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di lokasi vaksinasi," kata Yemiko.