Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Upayakan Vaksin Covid-19 Merata untuk Penyandang Disabilitas 

Sejak vaksinasi Covid-19 masuk ke Indonesia, penyandang disabilitas masuk ke dalam kategori prioritas penerima vaksin Covid-19. 

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pemerintah Upayakan Vaksin Covid-19 Merata untuk Penyandang Disabilitas 
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia di Ciputra Artpreneur, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyandang disabilitas dikategorikan sebagai masyarakat rentan. 

Oleh karena itu, sejak vaksinasi Covid-19 masuk ke Indonesia, penyandang disabilitas masuk ke dalam kategori prioritas penerima vaksin Covid-19

Berbagai upaya telah dilakukan dalam rangka menghadirkan akses vaksin merata bagi penyandang disabilitas.

Termasuk kolaborasi vaksinasi insklusif yang dilakukan oleh Staf Khusus Presiden dengan kementerian dan lembaga terkait.

Hal ini sudah dilakukan sejak Maret dan April 2021 lalu. 

Hal ini diungkapkan oleh Staf Khusus Presiden di Bidang Sosial Angkie Yudistia dalam Dialog Khusus Inklusivitas Bagi Penyandang Disabilitas.

Berita Rekomendasi

"Selanjutnya, akhir tahun ini kita telah mendistribusikan vaksin hibah dari pemerintah Uni Emirat Arab ke pada presiden Jokowi," katanya di Jakarta, Rabu (8/12/2021).

Baca juga: Beberapa Kendala yang Dihadapi Penyandang Disabilitas pada Kebiasaan Baru Selama Pandemi

Vaksin Covid-19 tersebut pun dibagikan kepada penyandang disabilitas di 6 provinsi prioritas. Di antaranya yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY Yogakarta, Jawa dan Bali.

Pertimbangan pemerintah memprioritaskan keenam wilayah tersebut karena merupakan zona merah khususnya penyandang disabilitas.

Angkie mengatakan, dalam hal mengerjakan percepatan program vaksinasi pada disabilitas, juga dibantu oleh berbagai instansi yang menjadi stakeholder. 

Di antaranya Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial dan Kementerian Dalam Negeri yang telah mengeluarkan kerangka hukum kebijakan untuk mengurangi kendala-kendala yang ada di lapangan.

Baca juga: CEO: Dosis Booster Vaksin Pfizer Meningkatkan Perlindungan Terhadap Covid-19 Varian Omicron

"Telah mengeluarkan berbagai kebijakan mengurangi kendala dan tantangan di lapangan. Ada pun kebijakan kerangka hukum berupa surat edaran dari masing-masing," pungkasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas