Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vaksinasi Covid-19 Anak Usia 6 sampai 11 Tahun Segera Mulai, Bagaimana dengan Stok Vaksin?

Vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun segera dimulai. Bagaimana stok Kementerian Kesehatan?

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Vaksinasi Covid-19 Anak Usia 6 sampai 11 Tahun Segera Mulai, Bagaimana dengan Stok Vaksin?
Tribunnews.com/Rina Ayu Panca Rini
Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono dalam kunjungan kerja bersama media ke kampung Germas di Kabupaten Boyolali, Jumat (10/12/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun segera dimulai.

Kementerian Kesehatan menyiapkan 64 juta dosis vaksin dalam mendukung kegiatan tersebut.

Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono menyatakan, vaksinasi pada anak kini menjadi prioritas pemerintah.

"Vaksin untuk anak akan kita utamakan. Akan kita alokasikan 58 - 64 juta dosis. Itu sudah kita sesuaikan untuk umur anak-anak 6-11 tahun," ujar Dante dalam kunjungan kerja bersama media ke Kampung Germas di Kabupaten Boyolali, Jumat (10/12/2021).

Selain untuk usia tersebut, pemerintah juga menyediakan vaksin untuk usia 11 tahun namun di tahun depan menjadi 12 tahun.

"Yang kohort yang sekarang umur 11 tahun depan umur 12 tahun juga ditargetkan," kata dia.

Berita Rekomendasi

Dante pun mengkonfrimasi, vaksinasi anak usia 6 - 11 tahun juga akan dimulai pada 24 Desember 2021.

"Vaksinasi anak akan dimulai 24 Desember," ujar dia. Waktu pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kelompok usia 6-11 tahun tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 di masa Natal dan Tahun Baru.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun Dimulai 24 Desember 2021

"Memulai vaksinasi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 11 (sebelas) tahun dengan ketentuan, telah mencapai target minimal 70% (tujuh puluh persen) dosis pertama total sasaran dan target minimal 60% (enam puluh persen) dosis pertama," tulis aturan tersebut yang dikutip Jumat (24/12/2021).

Aturan yang diteken Mendagri Tito Karnavian mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 dan pada saat Instruksi Menteri Dalam Negeri ini berlaku Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas