Aturan Baru, Pejabat Eselon yang Tidak Perjalanan Dinas, Tak Dapat Dispensasi Karantina
Meski menjalani karantina mandiri, Wiku menegaskan pengawasan juga tetap dilakukan kepada mereka.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan terbaru terkait pelaksanaan karantina kesehatan bagi WNI, khususnya pejabat setingkat eselon I ke atas yang melakukan perjalanan luar negeri dan tiba di Indonesia.
Dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 yang disahkan pada Selasa (14/12) itu, diatur bahwa pejabat setingkat eselon I ke atas yang datang dari luar negeri namun bukan sehabis menjalankan dinas, mereka wajib karantina di hotel.
”Pejabat yang tidak sedang dalam perjalanan dinas ke luar negeri dan kembali ke Indonesia, tidak dapat mengajukan dispensasi pengurangan durasi karantina atau pengajuan karantina mandiri dan harus melakukan karantina terpusat di hotel. Rombongan penyerta keperluan dinas, wajib melakukan karantina terpusat,” kata Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito dalam keterangan pers tertulisnya, Rabu (15/12).
Baca juga: Geram Ada Selebgram Suap ASN Agar Tak Karantina, Mahfud MD Curhat Tahan Rindu Demi Bertemu Sang Cucu
Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 ini keluar tak lama setelah munculnya sorotan atas karantina anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Mulan Jameela, bersama keluarga yang baru saja melakukan perjalanan dari Turki.
Namun ada netizen yang mengabarkan bahwa mereka melakukan karantina di rumah dan diduga berjalan-jalan di mal pada masa karantina.
Wiku menjelaskan, dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 itu diatur bahwa pejabat setingkat eselon I ke atas yang dapat mengajukan dispensasi pengurangan durasi karantina hanya mereka yang tiba dari luar negeri karena perjalanan dinas.
Selain dispensasi pengurangan durasi karantina, pejabat eselon I ke atas itu juga diperbolehkan menjalani karantina di kediaman masing-masing.
Pengecualian dan dispensasi ini menurut Wiku hanya berlaku individual dan harus diajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Covid-19 dan berdasarkan evaluasi kementerian/lembaga K/L terkait.
Meski menjalani karantina mandiri, Wiku menegaskan pengawasan juga tetap dilakukan kepada mereka.
”Kami memberikan sejumlah syarat yang ketat seperti kewajiban pelaporan hasil RT-PCR pada hari ke-9 karantina dan memastikan pengawasan tetap dilakukan hingga masa akhir karantina,” ucapnya.
Karena itu, kata Wiku, setiap pelanggar ketentuan karantina mandiri akan ditindak tegas.
Misalnya, dengan mengembalikan lagi ke tempat karantina terpusat.
“Bila masih tidak kooperatif, berlaku sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan,” tegasnya.
Dalam keterangannya Wiku menyebut penanganan serta pengendalian Covid-19 di Indonesia terus mengalami perbaikan dan konsisten berada di tingkat penularan rendah lebih selama 150 hari terakhir. H