Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Baru, Pejabat Eselon yang Tidak Perjalanan Dinas, Tak Dapat Dispensasi Karantina

Meski menjalani karantina mandiri, Wiku menegaskan pengawasan juga tetap dilakukan kepada mereka.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Aturan Baru, Pejabat Eselon yang Tidak Perjalanan Dinas, Tak Dapat Dispensasi Karantina
screenshot
Wiku Adisasmito 

al ini tidak lepas dari pemutakhiran dan relaksasi kebijakan yang terus dilakukan untuk mendapatkan upaya terbaik dalam melindungi segenap elemen masyarakat dari paparan SARS-CoV-2 yang secara alamiah bergerak dinamis.

”Karantina Covid-19 merupakan upaya memisahkan seseorang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus positif atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas dengan prosedur khusus. Karena itu, kebijakan ini adalah kunci pencegahan importasi kasus yang harus dipatuhi bersama oleh seluruh lapisan masyarakat dengan penuh kedisiplinan,” ujar Wiku.

Implementasi kebijakan berlapis yang baik dengan karantina dan testing, menurut Wiku berperan penting dalam mengendalikan kondisi Covid-19 di Indonesia.

Terbukti dengan rendahnya penambahan kasus dan belum masuknya varian Omicron.

Prinsipnya, kata Wiku, kebijakan akan efektif jika implementasi di lapangan juga baik, dan sangat bergantung dengan kepatuhan setiap individu yang dapat menjadi teladan orang-orang sekitarnya.

Karena itu, saat ini pemerintah terus memperbaiki organisasi dan manajemen satgas pelaku perjalanan internasional.

”Sejatinya, setiap individu warga negara Indonesia ikut bertanggung jawab dengan kondisi kasus Covid-19 di Indonesia. Terlebih, individu yang karena situasi dan kondisinya diizinkan melakukan karantina mandiri. Jadilah contoh yang baik untuk sesama warga Indonesia,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

Selain dispensasi bagi pejabat eselon I ke atas yang tiba dari perjalanan dinas luar negeri, dalam aturan terbaru ini Satgas Penanganan Covid-19 juga memberi kelonggaran bagi WNI dengan keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan membutuhkan perhatian khusus, serta kondisi kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal.

Adapun bagi WNI yang hadir dari 11 negara yang mengalami transmisi komunitas varian Omricon, mereka wajib karantina 14 hari.

Sementara bagi WNA, yang diberi kelonggaran adalah kriteria pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing serta rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan, delegasi negara-negara anggota G-20, skema TCA.

Adapun untuk penentuan lokasi karantina di wilayah Jakarta, Wiku menjelaskan ada dua skema.

Pertama, karantina khusus bagi WNI dengan status pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, ASN yang melakukan perjalanan tugas akan dilakukan di Wisma Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Pasar Rumput, dan Rusun Nagrak.

Kemudian, karantina pelaku perjalanan secara mandiri dilakukan di lebih dari 105 hotel yang telah mendapatkan status CHSE dan berdasarkan rekomendasi Satgas Covid-19.

Dispensasi karantina dan/atau pengurangan karantina dapat diberikan hanya pada pejabat setingkat eselon I ke atas yang kembali dari perjalanan ke luar negeri.(tribun network/rin/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas