Rachel Vennya Bayar Rp40 Juta untuk Kabur Karantina, Mahfud MD Sebut Itu Pungli, Minta Diusut Tuntas
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut menanggapi kasus yang menimpa selebgram Rachel Vennya.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut menanggapi kasus yang menimpa selebgram Rachel Vennya.
Diketahui untuk bisa kabur dari karantina, Rachel Venya membayar seseorang sebesar Rp 40 juta.
Menurut Mahfud, uang sebesar Rp 40 juta tersebut sudah termasuk dalam pungutan liar atau pungli.
Untuk itu Mahfud meminta semua oknum yang terlibat untuk bisa diusut tuntas.
Baca juga: Mahfud MD Singgung Kasus Rachel Vennya, Ceritakan Anak dan Cucunya yang Karantina dari Belanda
"Makanya saya singgung itu termasuk dari pungli, biar nanti diproses karena ada hukumnya. Jadi yang saya baca pengakuannya di pengadilan itu saya bayar ke mba ini Rp 40 juta."
"Lalu disetor ke ini yang ASN itu di suatu institusi, nanti mau saya sampaikan agar itu diusut," kata Mahfud dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (16/12/2021).
Mahfud menambahkan, pengusutan para oknum penerima uang dari Rachel Venya ini dilakukan agar tidak kembali terjadi kasus serupa.
Namun yang terpentng menurut Mahfud dalam kasus ini adalah, adanya kesadaran moral yang dimiliki semua warga negara.
"Biar enggak biasa melakukan itu. Yang penting bagi saya itu kesadaran moral itu diutamakan oleh semua warga negara," pungkasnya.
Baca juga: Menkopolhukam Minta Aparat Usut Dugaan Pungli Karantina Rachel Vennya, Polisi: Akan Kami Cek
Polda Metro Jaya Diminta Usut Tuntas Dugaan Pungli Rp 40 Juta dalam Kasus Rachel Vennya
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) mendorong peran serta Polda Metro Jaya dalam mengusut tuntas kasus dugaan pungutan liar (Pungli) dalam perkara bebasnya Rachel Vennya dari karantina.
Diketahui, dalam perkara ini Rachel mengaku memberikan uang senilai Rp40 Juta kepada protokoler Bandara Internasional Soekarno-Hatta bernama Ovelina untuk bisa bebas menjalani kewajiban karantina.
Hal itu terungkap dalam persidangan Jumat (10/12/2021) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
"Tentu saja penyidik Polda Metro Jaya perlu mengusut dugaan pungli Rp 40 juta," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (16/12/2021).
Baca juga: Mahfud MD Minta Pungli dalam Kasus Karantina Rachel Vennya Diusut dan Diproses Hukum