Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rachel Vennya Bayar Rp40 Juta untuk Kabur Karantina, Mahfud MD Sebut Itu Pungli, Minta Diusut Tuntas

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut menanggapi kasus yang menimpa selebgram Rachel Vennya.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Rachel Vennya Bayar Rp40 Juta untuk Kabur Karantina, Mahfud MD Sebut Itu Pungli, Minta Diusut Tuntas
Tangkap Layar Youtube Kemenko Polhukam RI
Mahfud MD tanggapi Soal Permintaan Pembubaran MUI (Tangkap Layar Youtube Kemenko Polhukam RI) Minggu (21/11/2021) 

Lebih lanjut kata Poengky, dalam melakukan pengusutan adanya dugaan pungli ini, Kompolnas meminta seluruh stakeholder terkait turut diperiksa.

Sebab kata dia, berdasarkan fakta persidangan, terungkap kalau ternyata uang yang diberikan oleh Rachel Vennya itu merupakan permintaan dari pihak Satgas Covid-19.

"Tidak hanya Rachel Vennya dan Ovelina yang perlu diperiksa, melainkan juga perlu ditelusuri siapa saja yan dimaksud Rachel Vennya dengan Satgas yang minta," ujar Poengky.

Bahkan lebih jauh, kata dia, patut diduga dalam kasus pemberian uang Rp40 Juta ini bisa masuk dalam kasus dugaan tindak pidana suap.

Baca juga: Jika Ada Dugaan Suap Kasus Karantina Rachel Vennya, MAKI Minta Saber Pungli Koordinasi KPK

Oleh karenanya kata dia, penyidik Polda Metro Jaya dinilai perlu untuk melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang dimaksud berada di belakang Ovelina.

"Dapat diduga ada orang-orang lain di belakang Ovelina yg perlu diungkap peranannya dalam dugaan tindak pidana suap," kata Poengky.

"Kasus ini sangat memalukan dan menjadi perhatian publik, perlu diusut tuntas," tukasnya.

BERITA TERKAIT

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rizki Sandi Saputra)

Baca berita lainnya terkait Kasus Rachel Vennya.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas