Soal Dispensasi Karantina untuk Pejabat, Kepala Satgas Covid-19 Sebut Harus Izin Luhut dan Menkes
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Suharyanto memberikan tanggapannya terkait dispensasi karantina mandiri bagi para pejabat eselon I ke atas.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
Ketentuan ini, menurut Wiku, tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 25 Tahun 2021 yang disusun dengan mempertimbangkan perkembangan kasus global Covid-19.
Baca juga: Netizen Ramai Bahas Karantina Mandiri oleh Pejabat, Menurut Satgas Ternyata Boleh
Baca juga: Cegah Omicron Meluas, Jokowi Minta Warga dan Pejabat Tahan Diri Tak Bepergian ke Luar Negeri
Namun menurut Wiku, ada hal yang perlu diperhatikan dan ditekankan.
Kepergian dari pejabat terkait ke luar negeri karena beberapa hal yang telah disesuaikan oleh aturan.
"Kewenangan pemilihan tempat fasilitas karantina mandiri atau pun pengurangan durasi karantina kepada (pejabat) eselon satu ke atas yang melakukan tugas kenegaraan," ungkapnya pada konferensi pers virtual, Kamis (16/12/2021).
Lalu pejabat tersebut memastikan pelayanan publik dapat menjalankan tugasnya untuk kepentingan masyarakat.
Baca juga: Aturan Baru, Pejabat Eselon yang Tidak Perjalanan Dinas, Tak Dapat Dispensasi Karantina
Baca juga: Diduga Tak Lakukan Karantina, Partai Gerindra Segera Panggil Mulan Jameela
Di sisi lain pemberian diskresi sangatlah terbatas.
"Meski demikian pemberian deskresi sangat terbatas dan selektif. Karena prioritas pemerintah memperkecil importasi kasus," tambahnya lagi.
Wiku menegaskan, kebijakan ini berlaku secara individual, sehingga pemerintah meminta untuk menjalankan hak tersebut secara bertanggungjawab.
"Mengingat setiap pelaku perjalanan internasional memiliki risiko yang sama dengan masyarakat lain, maka ditekankan diskresi ini mewajibkan pelayan publik untuk tetap melakukan karantina," kata dia.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Aisyah Nursyamsi)(Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)