Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Dispensasi Karantina untuk Pejabat, Kepala Satgas Covid-19 Sebut Harus Izin Luhut dan Menkes

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Suharyanto memberikan tanggapannya terkait dispensasi karantina mandiri bagi para pejabat eselon I ke atas.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Soal Dispensasi Karantina untuk Pejabat, Kepala Satgas Covid-19 Sebut Harus Izin Luhut dan Menkes
(Komunikasi Kebencanaan BNPB/Danung Arifin)
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Suharyanto sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) 

Ketentuan ini, menurut Wiku, tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 25 Tahun 2021 yang disusun dengan mempertimbangkan perkembangan kasus global Covid-19.

Baca juga: Netizen Ramai Bahas Karantina Mandiri oleh Pejabat, Menurut Satgas Ternyata Boleh

Baca juga: Cegah Omicron Meluas, Jokowi Minta Warga dan Pejabat Tahan Diri Tak Bepergian ke Luar Negeri

Namun menurut Wiku, ada hal yang perlu diperhatikan dan ditekankan.

Kepergian dari pejabat terkait ke luar negeri karena beberapa hal yang telah disesuaikan oleh aturan.

"Kewenangan pemilihan tempat fasilitas karantina mandiri atau pun pengurangan durasi karantina kepada (pejabat) eselon satu ke atas yang melakukan tugas kenegaraan," ungkapnya pada konferensi pers virtual, Kamis (16/12/2021).

Lalu pejabat tersebut memastikan pelayanan publik dapat menjalankan tugasnya untuk kepentingan masyarakat.

Baca juga: Aturan Baru, Pejabat Eselon yang Tidak Perjalanan Dinas, Tak Dapat Dispensasi Karantina

Baca juga: Diduga Tak Lakukan Karantina, Partai Gerindra Segera Panggil Mulan Jameela 

Di sisi lain pemberian diskresi sangatlah terbatas.

"Meski demikian pemberian deskresi sangat terbatas dan selektif. Karena prioritas pemerintah memperkecil importasi kasus," tambahnya lagi.

BERITA REKOMENDASI

Wiku menegaskan, kebijakan ini berlaku secara individual, sehingga pemerintah meminta untuk menjalankan hak tersebut secara bertanggungjawab.

"Mengingat setiap pelaku perjalanan internasional memiliki risiko yang sama dengan masyarakat lain, maka ditekankan diskresi ini mewajibkan pelayan publik untuk tetap melakukan karantina," kata dia.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Aisyah Nursyamsi)(Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)

Baca berita lainnya terkait Virus Corona.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas