Ketentuan Penerima Vaksin Booster dan Estimasi Harganya, Dimulai Januari 2022
Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster rencananya akan dimulai pada Januari 2022, ini ketentuan penerima dan estimasi harganya.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Program pemberian vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster rencananya akan dimulai pada Januari 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI, dr Dante Saksono Harbuwono.
"Seperti arahan bapak presiden, (vaksin Covid-19) booster mulai tanggal 1 Januari 2022," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Menurut Dante, strategi penyaluran vaksin Covid-19 dosis ketiga saat ini mulai disusun oleh pemerintah.
"Kebutuhan (vaksin) booster akan melipatgandakan kebutuhan belanja untuk vaksin. Ada dua strategi yang dilakukan, pertama untuk PBI (penerima bantuan iuran) boosternya gratis, sedangkan non PBI itu nanti berbayar," jelasnya.
Dante menjelaskan, vaksinasi booster ini nantinya akan dilakukan di fasilitas kesehatan (faskes) swasta.
Alasannya, faskes milik TNI, Polri, dan faskes lainnya milik pemerintah akan diprioritaskan untuk mempercepat penyaluran vaksin Covid-19 dosis satu dan dosis dua.
Baca juga: Target Vaksinasi Covid-19 Tahun 2022 dan Harga Vaksin Booster
Baca juga: Vaksin dan Disiplin Protokol Kesehatan Jadi Kunci Cegah Penularan Omicron Meluas
Ketentuan Penerima Vaksin Booster
Sebelumnya, terdapat dua strategi yang akan dilakukan untuk pemberian vaksin booster, yakni untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non PBI.
Vaksin booster untuk PBI diberikan secara gratis, sedangkan untuk non PBI berbayar.
Maksud dari PBI dan non PBI adalah kelompok dalam peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan).
Dikutip dari laman jkn.kemkes.go.id, kelompok masyarakat yang termasuk dalam kategori PBI adalah orang tidak mampu yang ditetapkan dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Sementara itu, ada tiga kategori kelompok masyarakat yang tetap harus membayar vaksin Covid-19 dosis ketiga, yakni:
1. Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya;
2. Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya;
3. Bukan pekerja dan anggota keluarganya.
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin pun telah memberikan estimasi besaran biaya vaksinasi booster yang akan dilakukan pada tahun 2022.
Budi mengungkapkan, vaksin Covid-19 dosis ketiga yang berbayar dapat diterima dengan merogoh kocek sebesar Rp300 ribu.
"Ya paling mahal berapa ya, harganya di bawah Rp300 ribu," kata Budi.
Baca juga: WHO: Ada Bukti Sebaran Omicron Lebih Cepat, Pengaruhi Orang yang Divaksinasi dan Pulih dari Covid-19
Baca juga: Pemerintah Matangkan Kebijakan Vaksin Booster
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, Reisa Broto Asmoro menyampaikan bahwa pemerintah akan terus berupaya untuk menyediakan suplai vaksin.
Di antaranya melalui kerja sama multilateral COVAX Facility, di mana Menteri Luar Negeri Republik Indonesia menjadi salah satu ketuanya, mempimpin 92 kelompok negara berkembang yang masuk dalam COVAX Advance Market Commitment 92.
Hingga saat ini, Indonesia telah menerima lebih dari sekitar 418 juta dosis vaksin baik dalam bentuk jadi dan bahan baku.
Tahun ini, lanjut Reisa, pemerintah sudah menyediakan paling tidak tujuh jenis vaksin dan Badan POM sudah mengeluarkan izin penggunaan darurat untuk 11 jenis vaksin Covid-19.
"Semua upaya bersama ini bertujuan tidak bukan dan tidak lain, (untuk) memberikan vaksin sebanyak mungkin dan secepat mungkin ke semua warga Indonesia yang masuk sasaran,” tegasnya dalam keterangan pers yang ditayangkan virtual Media Center Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) KPCPEN, Jumat (17/12/2021).
Melansir dpr.go.id, Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM RI) Penny K. Lukito mengungkapkan ada tiga jenis vaksin Covid-19 yang sudah berporses untuk mendapatkan izin vaksinasi booster di Januari 2022 mendatang.
"Pertama ada vaksin Pfizer yang berproses mendapatkan EUA homologus untuk usia 18 tahun keatas, lalu vaksin AstraZeneca untuk booster 18 tahun ke atas dan ketiga ada vasin Sinova CoronaVac untuk booster homologus untuk usia 18 tahun ke atas,” jelasnya.
(Tribunnews.com/Latifah/Rina Ayu Panca Rini)(Kompas.com/Muhamad Syahrial)