Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketentuan Penerima Vaksin Booster dan Estimasi Harganya, Dimulai Januari 2022

Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster rencananya akan dimulai pada Januari 2022, ini ketentuan penerima dan estimasi harganya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nuryanti
zoom-in Ketentuan Penerima Vaksin Booster dan Estimasi Harganya, Dimulai Januari 2022
Freepik
ILUSTRASI vaksinasi - Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster rencananya akan dimulai pada Januari 2022, simak inilah ketentuan penerima dan estimasi harganya. 

TRIBUNNEWS.COM - Program pemberian vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster rencananya akan dimulai pada Januari 2022.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI, dr Dante Saksono Harbuwono.

"Seperti arahan bapak presiden, (vaksin Covid-19) booster mulai tanggal 1 Januari 2022," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Menurut Dante, strategi penyaluran vaksin Covid-19 dosis ketiga saat ini mulai disusun oleh pemerintah.

"Kebutuhan (vaksin) booster akan melipatgandakan kebutuhan belanja untuk vaksin. Ada dua strategi yang dilakukan, pertama untuk PBI (penerima bantuan iuran) boosternya gratis, sedangkan non PBI itu nanti berbayar," jelasnya.

Dante menjelaskan, vaksinasi booster ini nantinya akan dilakukan di fasilitas kesehatan (faskes) swasta.

Alasannya, faskes milik TNI, Polri, dan faskes lainnya milik pemerintah akan diprioritaskan untuk mempercepat penyaluran vaksin Covid-19 dosis satu dan dosis dua.

Baca juga: Target Vaksinasi Covid-19 Tahun 2022 dan Harga Vaksin Booster

Baca juga: Vaksin dan Disiplin Protokol Kesehatan Jadi Kunci Cegah Penularan Omicron Meluas

Petugas medis saat menyuntikkan vaksin Covid-19 ketiga atau vaksin booster kepada tenaga kesehatan di Puskesmas Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Senin (9/8/2021). Penyuntikan dosis ketiga itu dimaksudkan untuk memberikan proteksi tambahan kepada petugas kesehatan, terutama bagi yang merawat pasien Covid-19.?Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan?booster? vaksin untuk tenaga kesehatan (nakes) ditargetkan selesai pada minggu kedua Agustus 2021 dengan jumlah nakes yang menjadi prioritas penerima vaksin sebanyak 1.468.764 orang. Tribunnews/Jeprima
Petugas medis saat menyuntikkan vaksin Covid-19 ketiga atau vaksin booster kepada tenaga kesehatan di Puskesmas Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Senin (9/8/2021). (TRIBUNNEWS/Jeprima)
BERITA REKOMENDASI

Ketentuan Penerima Vaksin Booster

Sebelumnya, terdapat dua strategi yang akan dilakukan untuk pemberian vaksin booster, yakni untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non PBI.

Vaksin booster untuk PBI diberikan secara gratis, sedangkan untuk non PBI berbayar.

Maksud dari PBI dan non PBI adalah kelompok dalam peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan).

Dikutip dari laman jkn.kemkes.go.id, kelompok masyarakat yang termasuk dalam kategori PBI adalah orang tidak mampu yang ditetapkan dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.


Sementara itu, ada tiga kategori kelompok masyarakat yang tetap harus membayar vaksin Covid-19 dosis ketiga, yakni:

1. Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas