Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketentuan Penerima Vaksin Booster dan Estimasi Harganya, Dimulai Januari 2022

Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster rencananya akan dimulai pada Januari 2022, ini ketentuan penerima dan estimasi harganya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nuryanti
zoom-in Ketentuan Penerima Vaksin Booster dan Estimasi Harganya, Dimulai Januari 2022
Freepik
ILUSTRASI vaksinasi - Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster rencananya akan dimulai pada Januari 2022, simak inilah ketentuan penerima dan estimasi harganya. 

2. Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya;

3. Bukan pekerja dan anggota keluarganya.

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin pun telah memberikan estimasi besaran biaya vaksinasi booster yang akan dilakukan pada tahun 2022.

Budi mengungkapkan, vaksin Covid-19 dosis ketiga yang berbayar dapat diterima dengan merogoh kocek sebesar Rp300 ribu.

"Ya paling mahal berapa ya, harganya di bawah Rp300 ribu," kata Budi.

Baca juga: WHO: Ada Bukti Sebaran Omicron Lebih Cepat, Pengaruhi Orang yang Divaksinasi dan Pulih dari Covid-19

Baca juga: Pemerintah Matangkan Kebijakan Vaksin Booster

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, Reisa Broto Asmoro menyampaikan bahwa pemerintah akan terus berupaya untuk menyediakan suplai vaksin.

Di antaranya melalui kerja sama multilateral COVAX Facility, di mana Menteri Luar Negeri Republik Indonesia menjadi salah satu ketuanya, mempimpin 92 kelompok negara berkembang yang masuk dalam COVAX Advance Market Commitment 92.

Berita Rekomendasi

Hingga saat ini, Indonesia telah menerima lebih dari sekitar 418 juta dosis vaksin baik dalam bentuk jadi dan bahan baku.

Tahun ini, lanjut Reisa, pemerintah sudah menyediakan paling tidak tujuh jenis vaksin dan Badan POM sudah mengeluarkan izin penggunaan darurat untuk 11 jenis vaksin Covid-19.

"Semua upaya bersama ini bertujuan tidak bukan dan tidak lain, (untuk) memberikan vaksin sebanyak mungkin dan secepat mungkin ke semua warga Indonesia yang masuk sasaran,” tegasnya dalam keterangan pers yang ditayangkan virtual Media Center Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) KPCPEN, Jumat (17/12/2021).

Melansir dpr.go.id, Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM RI) Penny K. Lukito mengungkapkan ada tiga jenis vaksin Covid-19 yang sudah berporses untuk mendapatkan izin vaksinasi booster di Januari 2022 mendatang.

"Pertama ada vaksin Pfizer yang berproses mendapatkan EUA homologus untuk usia 18 tahun keatas, lalu vaksin AstraZeneca untuk booster 18 tahun ke atas dan ketiga ada vasin Sinova CoronaVac untuk booster homologus untuk usia 18 tahun ke atas,” jelasnya.

(Tribunnews.com/Latifah/Rina Ayu Panca Rini)(Kompas.com/Muhamad Syahrial)

Artikel lainnya terkait Penanganan Covid

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas