Omicron Makin Meluas, Indonesia Tambah Daftar Larangan Masuk WNA, Masa Karantina Akan Diperpanjang
Melihat perkembangan sebaran varian omicron yang makin meluas, pemerintah menambah daftar negara yang dilarang masuk ke Indonesia .
Editor: Anita K Wardhani

"Tidak ada yang perlu dibuat panik karena semua kesiapan kita jauh lebih bagus dari bulan Mei, Juni, Juli tahun ini," pungkas Luhut

Larangan Bepergian ke Luar Negeri
Untuk mengantisipasi masuknya varian Omicron ke Indonesia, pemerintah meminta masyarakat untuk tidak bepergian ke luar negeri.
Salah satu langkah antisipasi agar varian Omicron tidak meluas kata Luhut yakni dengan menahan diri untuk tidak bepergian ke luar negeri.
Pasalnya kata dia varian Omicron sudah masuk ke banyak negara.
"Saya ulangi pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri karena begitu parahnya keadaan sekarang di seluruh dunia," pungkas Luhut.

Mengapa Pintu Masuk Tak Ditutup Total, Meski Varian Omicron Sudah Masuk Ke Indonesia?
Berbagai upaya pun dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran varian Omicron ini. Namun, pemerintah sudah memutuskan untuk tidak menutup pintu masuk ke Indonesia
Ada alasan kuat kenapa hal ini tidak dilakukan. Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi pun menyebutkan hingga saat ini Indonesia telah menutup 11 negara.
"Menutup 11 negara untuk tidak diizinkan masuk ke indonesia. Negara tersebut ialah yang melaporkan adanya varian Omicron. Ini sudah upaya yang kemudian mencegah masuknya varian baru ini," ungkapnya pada siaran Radio RRI, Senin (20/12/2021).
Nadia pun menyebutkan alasan kenapa tidak menutup pintu masuk meski telah ada varian Omicron di Indonesia.
"Kita tidak mungkin menutup pintu masuk. Karena warga negara Indonesia tidak boleh dilarang masuk ke daerahnya masing-masing," ungkapnya pada siaran Radio RRI, Senin (20/12/2021).
Bukan menutup total, yang dilakukan kata Nadia adalah memperkuat pintu masuk.
Lalu yang paling penting adalah siapa pun pelaku perjalanan, harus menaati peraturan yang telah ditetapkan.
"Kalau harus karantina harus 10 hari. Jangan pakai diskon. Ikuti aturan, PCR harus tiga kali negatif dan vaksinasi jangan lupa," pungkasnya.

Perpanjang Masa Karantina
Selain melarang WNA dari 14 negara ke Indonesia, pemerintah telah membuat strategi dengan menaikkan masa karantina.