Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Omicron Makin Meluas, Indonesia Tambah Daftar Larangan Masuk WNA, Masa Karantina Akan Diperpanjang

Melihat perkembangan sebaran varian omicron yang makin meluas, pemerintah menambah daftar negara yang dilarang masuk ke Indonesia .

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Omicron Makin Meluas, Indonesia Tambah Daftar Larangan Masuk WNA, Masa Karantina Akan Diperpanjang
IST
Untuk mencegah masuknya Covid-19 varian baru Omicron ke Indonesia, penumpang rute internasional baik WNI dan WNA yang mendarat di Cengkareng harus menunjukkan kartu vaksinasi serta hasil tes PCR.Omicron Makin Meluas, Indonesia Tambah Daftar Larangan Masuk WNA, Masa Karantina Akan Diperpanjang 

Sebelumnya karantina adalah 3-5 hari, sekarang menjadi 10 hari hingga 14 hari.

Menteri Kordinator Bidang Maritim dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa masa karantina akan diperpanjang bila varian Omicron meluas.

Bila varian Omicron terus meningkat maka masa karantina pelaku perjalanan luar negeri akan diperpanjang hingga 14 hari.

"Oleh karena itu, kami memutuskan rapat tadi sangat mempertimbangkan, sangat mempertimbangkan untuk meningkatkan masa karantina menjadi 14 Hari jika penyebaran varian omicron ini semakin meluas," kata Luhut usai rapat terbatas, Senin (20/12/2021).

(Tribunnews.com/Aisyah Nursyamsi/Taufik Ismail)

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas