Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satgas Covid-19: Karantina Terpusat Gratis Hanya Pekerja Migran, Pelajar dan Pegawai Pemerintah

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kembali menegaskan jika tidak semua orang bisa mendapatkan fasilitas karantina terpusat

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Satgas Covid-19: Karantina Terpusat Gratis Hanya Pekerja Migran, Pelajar dan Pegawai Pemerintah
Tangkapan Layar Youtube Tv One
Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Penanganan Covid-19 Hery Trianto dalam program Tv One, Rabu (7/7/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kembali menegaskan jika tidak semua orang bisa mendapatkan fasilitas karantina terpusat dengan biaya yang ditanggung pemerintah saat kembali ke Tanah Air.

Hanya pekerja migran Indonesia, pelajar atau mahasiswa yang telah menamatkan studi di luar negeri atau aparat sipil negara dari penugasan luar negeri.

Beberapa orang di atas yang boleh mendapatkan fasilitas karantina terpusat dengan biaya yang ditanggung pemerintah saat kembali ke Tanah Air.

Ketentuan mengacu pada Surat Edaran Nomor 25 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) huruf F no.4 poin G.

Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Penanganan Covid-19 Hery Trianto mengatakan pada masyarakat yang bukan kriteria di atas, dipersilahkan menjalani karantina yang telah direkomendasikan Satgas Covid-19.

“Warga negara Indonesia yang tidak termasuk kriteria yang disebut dipersilakan menjalani karantina di tempat akodomasi karantina atau hotel yang mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 bekerjasama dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia,” tutur Hery dalam siaran persnya (Selasa, 21/12/2021).

Baca juga: Cegah Omicron Menyebar, Pemerintah Berencana Perpanjang Masa Karantina Menjadi 14 Hari

BERITA REKOMENDASI

Penyataan ini disampaikan menyusul penumpukan pelaku perjalanan di Bandara Internasional Soekarto Hatta karena banyaknya warga yang kembali ke Indonesia dalam waktu bersamaan.

Sebagian besar mereka adalah pekerja migran, dan sisanya merupakan pelaku perjalanan biasa yang wajib melakukan karantina di hotel.

Penumpukan penumpang dari luar negeri tidak dapat terelakkan. Hal ini dikarenakan kombinasi antara kedatangan di waktu bersamaan dari sejumlah maskapai penerbangan. 

Selain itu ada proses imigrasi, penyaringan kesehatan, tes PCR hingga distribusi ke tempat karantina terpusat yang cukup panjang.

Baca juga: Pemerintah Buka Opsi Tambah Masa Karantina Jadi 14 Hari, Jika Perjalanan Luar Negeri Meningkat

Karena itu, Satgas Penanganan Covid-19 telah memperbaiki prosedur registrasi, menambah personel, hingga menambah kamar karantina untuk mengurai antrean.


Sejak Minggu (19/12/2021) secara perlahan proses karantina berlangsung lancar.

Ketentuan karantina juga berlaku bagi warga negara asing (WNA) termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing. 

Mereka diminta menjalani karantina di tempat akodomasi karantina atau hotel yang mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19.

Baca juga: Terlibat Proses Kabur Rachel Vennya dari Karantina, POM AU Tahan Dua Oknum TNI AU

Selain itu tentunya memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Sementara kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat menjalankan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10 x 24 jam.

Bila dalam pemeriksaan ulang RT-PCR saat kedatangan kembali ke Indonesia menunjukkan hasil positif, maka perawatan di rumah sakit wajib dijalani. Untuk WNI, semua biaya ditanggung pemerintah dan untuk WNA biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

Bila WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri atau perawatannya di Rumah Sakit, maka pihak sponsor, Kementerian atau lembaga BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA dapat diminta pertanggungjawaban.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas