Fakta Pasien Positif Omicron Lolos dari Wisma Atlet, Siapa Sosoknya? Berikut Kronologinya
Saat varian virus covid-19 omicron dikabarkan terus meningkat karena tingkat penularannya yang sangat cepat, publik digegerkan pasien lolos karantina.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Saat varian virus covid-19 omicron dikabarkan terus meningkat karena tingkat penularannya yang sangat cepat, publik digegerkan dengan fakta di Wisma Atlet.
Seorang pasien positif varian Omicron lolos dari karantina di Wisma Atlet, Jakarta. Mengapa bisa terjadi?
Berikut rangkuman fakta Tribunnews.com.
Baca juga: Cara Singapura Hadapi Covid-19 Varian Omicron: Pasien Boleh Jalani Perawatan di Rumah
Baca juga: Bahaya Omicron, Gubernur Anies Minta Bupati Tangerang Perketat Bandara Soekarno-Hatta
Pergi dengan Keluarga
Seorang pasien yang terpapar virus COVID-19 varian Omicron di Indonesia dilaporkan kabur dari RSDC Wisma Atlet.
Kabar itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan dalam acara konferensi virtual, Senin (27/12/2021).
Dilansir dari Kompas, Luhut menyebut bahwa pasien tersebut berhasil lolos dari pemantauan petugas RSDC Wisma Atlet karena alasan terkait keluarga.
Baca juga: Masih Khawatir Terhadap Omicron Indeks Saham Asia Bervariasi, Nikkei Jatuh 0,42 Persen
Baca juga: Luhut Sebut Satu Pasien Omicron Lolos Karantina Wisma Atlet, Pemerintah akan Lakukan Pengawasan
"Jadi kita melihat begitu kita taruh semua lockdown di Wisma Atlet, kelihatan tidak berkembang (kasus COVID-19 Omicron), tapi kita masih tidak tahu apakah dari daerah lain ada yang, yang lolos dari ini," tutur Luhut.
"Sebab kemarin itu ada satu orang yang lolos dari situ (Wisma Atlet) pergi dengan keluarganya," tambahnya.
Menkes Ungkap Sosok Pasien Omicron yang Lolos
Publik kemudian bertanya-tanya, siapa sang pasien yang lolos dari Wisma Atlet?
Merespons hal itu Menteri Kesehatan RI (Menkes) Budi Gunadi Sadikin membongkarnya.
Menurut Menkes, pada awalnya seorang perempuan WNI tiba dari Inggris.
Mengapa Bisa Kabur? Ini Kronologinya
Mengapa si pasien bisa lolos? Menkes Budi Sadikin lantas membeberkan kronologinya.
"Pada saat dia dites pertama positif. Dia minta tes pembanding, memang boleh. Dites negatif. Makanya dia minta keluar (karantina) berdasarkan hasil tes yang tadi," ujar Menkes di kantor Kemendagri Jakarta, Senin (27/12/2021).
Kemudian dispensasi tersebut diberikan ke Dinas Kesehatan DKI, dengan syarat harus menjalani isolasi di rumah.
Baca juga: Pemerintah Jajaki Kemungkinan Buka Wisma Karantina Tambahan di Surabaya
Baca juga: Kemenkes Konfirmasi Total Pasien Omicron 46 Orang, Satu Nakes Wisma Atlet Ikut Terinfeksi
"Dan kebetulan rumahnya bisa untuk isolasi. Lima hari kemudian tes positifnya Omicron. Jadi kita kejar lagi yang bersangkutan," jelas mantan dirut Bank Mandiri ini.
Menurut Budi, saat dites bersama keluarganya, perempuan dan keluarganya telah dinyatakan negatif.
Dari kejadian tersebut, pemerintah akan memperketat aturan karantina bagi WNI yang tiba dari luar negeri.
"Pelajaran bagi kami, karena aturannya akan kami ubah. Kalau tes hasil positif dan kedua negatif, maka ada tes ketiga. Kalau tes ketiga itu negatif artinya negatif. kalau positif, dia harus karantina terpusat," ungkap Menkes Budi.
98 Persen Kasus Omicron Berasal dari Pelaku Perjalanan Internasional
Budi Gunadi Sadikin mengatakan, mayoritas temuan kasus varian Omicron di Indonesia berasal dari pelaku perjalanan luar negeri.
Untuk itu, pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perjalanan internasional yang tidak mendesak.
"Tidak usah pergi ke luar negeri kalau tidak sangat penting, karena sekarang sumber penyakit yang ada di sana, dan semua orang yang kembali kita lihat banyak yang terkena," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (27/12/2021).
Diketahui hingga saat ini, total kasus terkonfirmasi Omicron di Indonesia sudah 46 kasus sejak pertama kali dilaporkan pada 16 Desember lalu.
Kasus Omicron tersebut terdeteksi disaat para pelaku perjalanan internasional tiba di Indonesia dan menjalani karantina 10 hari.
"98 persen kasus Omicron adalah terjadi karena orang-orang kita pulang dari luar negeri," imbuh mantan wamen BUMN ini.
Disampaikan Menkes, Kementrian kesehatan konsisten menjalankan strategi untuk menangani pandemi termasuk Omicron, yakni pertama protokol kesehatan atau 3 M, kedua adalah surveillance atau 3 T termasuk Karantina, ketiga vaksinasi, keempat terapeutik atau perawatan.
"Karantina memang menyulitkan tapi untuk melindungi puluhan ribu rakyat kita yang relatif ya memang mampu Kemarin jalan keluar. Tetapi kita harus melindungi 270 juta rakyat kita yang sekarang sudah kondisinya baik. Jadi tolong dipahami bahwa proses karantina kedatangan luar negeri untuk warga negara Indonesia akan kita perketat," tegas Menkes.
Terbaru pada Minggu (26/12/2021), Kementerian Kesehatan melaporkan adanya tambahan kasus terkonfirmasi Omicron sebanyak 27 kasus yang sebagian besar berasal dari para pelaku perjalanan internasional.
Temuan didapatkan dari berasal dari hasil pemeriksaan WGS oleh Badan Litbangkes yang keluar pada tanggal 25 Desember 2021. Sebanyak 26 Kasus merupakan imported case, diantaranya 25 WNI yang baru pulang dari Malaysia, Kenya, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Mesir, Malawi, Spanyol, Inggris, Turki, dan 1 orang WNA Asal Nigeria. Sementara satu kasus positif merupakan Tenaga Kesehatan di RSDC Wisma Atlet.
46 Kasus Omicron tersebut terdeteksi disaat para pelaku perjalanan internasional tiba di Indonesia dan menjalani karantina 10 hari.
Beberapa kasus terdeteksi setelah mereka menjalani lebih dari tiga hari dalam masa karantina. Ini menunjukan karantina 10 hari adalah durasi yang tepat untuk mencegah pasien dengan Omicron menulari pihak lain diluar fasilitas karantina.
Karantina Diperketat, Dispensasi Tak Diberikan Tanpa Alasan Kuat
Luhut hanya menegaskan, pihaknya tak ingin kejadian serupa terulang kembali.
Ke depan, pemberian dispensasi karantina akan diperketat.
Sehingga tak ada satu orang pun yang lolos dari karantina, khususnya pasien yang terkonfirmasi varian Omicron.
"Dan ini kita harap tidak terjadi lagi, jadi tidak permintaan-permintaan dispensasi yang tidak ada alasan kuat."
"Dispensasi bisa diberikan dengan alasan kuat misalnya dokter, kesehatan, dan urgent lain, dan tapi itu ada prosedur yang harus diikuti juga," tegas Luhut.
Pemerintah, kata Luhut, akan terus meningkat pengawasan dalam proses karantina bagi pelaku perjalanan internasional.
Untuk diketahui, saat ini durasi karantina tetap 10-14 hari guna mencegah masuknya varian Omicron.
Pemerintah juga akan memperkuat testing dan tracing di Indonesia.
"Kami himbau lakukan testing karena banyak OTG (orang tanpa gejala) Omicron dari 46 kasus di atas," kata Luhut.
(Tribunnews.com/Rina Ayu) (KompasTV)