Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Italia Batalkan Karantina untuk Mereka yang Divaksinasi 3 Dosis Pasca Kontak dengan Pasien

Italia telah melakukan revisi pada langkah-langkah anti virus corona (Covid-19) terkait dengan penyebaran varian baru Omicron.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Italia Batalkan Karantina untuk Mereka yang Divaksinasi 3 Dosis Pasca Kontak dengan Pasien
Fox news
Ilustrasi karantina diri. Italia Batalkan Karantina untuk Mereka yang Divaksinasi 3 Dosis Pasca Kontak dengan Pasien 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, ROMA - Italia telah melakukan revisi pada langkah-langkah anti virus corona (Covid-19) terkait dengan penyebaran varian baru Omicron.

Langkah tersebut diantaranya membatalkan aturan karantina untuk orang yang telah diinokulasi dengan tiga dosis vaksin termasuk dosis penguat (booster), setelah melakukan kontak dengan pasien Covid-19.

Mengutip wikipedia, inokulasi adalah kegiatan pemindahan mikroorganisme baik berupa bakteri maupun jamur dari tempat atau sumber asalnya ke medium baru yang telah dibuat dengan tingkat ketelitian yang sangat tinggi dan aseptis.

Baca juga: 316 Penduduk Jepang Terpapar Omicron, Tim Ahli Minta Fleksibilitas Perawatan di RS

Baca juga: Alasan di Balik Diplomat dan Pejabat Eselon 1 dari Luar Negeri Diizinkan Karantina Mandiri di Rumah

Dengan demikian akan didapatkan biakan mikroorganisme murni yang dapat dimanfaatkan untuk pembelajaran maupun untuk kepentingan lainnya seperti kepentingan industri, pertanian, dan kesehatan

Dikutip dari laman Sputnik News, Kamis (30/12/2021), peraturan baru itu diadopsi pada Rabu kemarin oleh Dewan Menteri Italia setelah diadakannya rapat komite tentang Covid-19.

Aturan karantina setelah melakukan kontak dengan pasien Covid-19 ini juga tidak diwajibkan bagi mereka yang telah memperoleh dua dosis vaksin, namun ini jika inokulasi tersebut dilakukan kurang dari 120 hari sebelum kontak.

BERITA REKOMENDASI

Langkah-langkah baru ini juga terkait 'green pass' dokumen sanitasi bagi mereka yang telah divaksinasi penuh atau pulih dari Covid-19.

Mulai 10 Januari 2022, green pass ini akan diwajibkan untuk diterapkan pada semua jenis transportasi.

Perlu diketahui, seperti banyak negara lainnya, Italia saat ini tengah menghadapi gelombang baru pandemi yang terkait dengan varian Omicron.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas