Dua Anak di Bone dan Jombang Meninggal Usai Disuntik Vaksin, Begini Hasil Investigasi Komnas KIPI
Data Komnas KIPI hingga 30 November 2021 menunjukkan sebanyak 363 KIPI Serius yang dilaporkan di Indonesia tapi tidak ada yang meninggal dunia
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI) telah melakukan audit bersama dengan Komda KIPI dan Dinkes setempat terkait informasi meninggalnya dua anak pasca penyuntikan vaksin COVID-19,
Berdasarkan hasil audit dan investigasi tanggal 30 Desember 2021, meninggalnya kedua anak di Kabupaten Bone dan Jombang tidak terkait dengan vaksinasi COVID-19.
''Kasus Kematian di Kabupaten Jombang disimpulkan unclassifiable atau tidak cukup data.
Sementara kasus kematian di Kabupaten Bone disimpulkan koinsiden dengan penyakit jantung bawaan,'' ucap Ketua Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI) Prof Hindra Irawan Satari seperti dilansir Tribunnews.com dari situs Kemenkes, Minggu (2/1/2021).
Prof Hindra menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kasus meninggal yang disebabkan vaksinasi COVID-19.
Baca juga: Kasus Infeksi Covid pada Anak-anak di AS Tembus Rekor, Ahli Sesalkan Tak Meratanya Vaksinasi
Data Komnas KIPI hingga 30 November 2021 menunjukkan sebanyak 363 KIPI Serius yang dilaporkan di seluruh provinsi di Indonesia.
''Namun kasus meninggal (sampai saat ini) belum ada,'' tegasnya.
Sebagai lembaga yang kredibel dan independen, Komnas KIPI bertugas untuk melakukan kajian kausal.
Laporan yang akurat, lengkap serta cepat dapat membantu untuk menegakkan diagnosis.
Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmidzi juga mengatakan bahwa antisipasi terjadinya KIPI merupakan salah satu fokus perhatian pemerintah.
Untuk itu pihaknya bekerjasama dengan Komnas KIPI di tingkat Nasional dan Komda KIPI untuk terus memantau dan memberikan edukasi kepada masyarakat.
''Bagi penerima vaksinasi yang merasakan adanya efek samping pasca vaksinasi dapat langsung datang ke fasilitas pelayanan kesehatan tempat dilakukannya vaksinasi untuk melapor, tidak diperlukan syarat apapun,'' ujar dr Nadia.