PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang 14 Hari sampai 17 Januari 2022, Jumlah Wilayah Level 1 Bertambah
Pemerintah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali selama 14 hari, mulai 4 hingga 17 Januari 2022.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali selama 14 hari.
PPKM Luar Jawa-Bali diperpanjang mulai 4-17 Januari 2022.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara daring yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (3/1/2022).
“Khusus luar Jawa Bali akan ada perpanjangan, yaitu periode pelaksanaan walaupun situasinya seluruhnya tadi disampaikan juga terkendali, akan diperpanjang 14 hari, yaitu 4-17 januari 2022,” ucapnya.
Baca juga: Update Covid-19 Global 3 Januari 2022: Total Ada 30,6 Juta Kasus Aktif Tersebar di Seluruh Dunia
Lebih lanjut, Airlangga mengatakan jumlah wilayah yang termasuk PPKM Level 1 mengalami kenaikan.
Kemudian, jumlah daerah yang level 2 dan 3 mengalami penurunan.
“Jumlah kabupaten/kota dengan PPKM level 1 meningkat dari 191 kabupaten/kota menjadi 227 kabupaten/kota.”
“Kemudian, level 2 menurun, dari 169 kabupaten/kota menjadi 148 kabupaten/kota.”
“Level 3 menurun, dari 26 kabupaten/kota menjadi 11 kabupaten/kota,” jelas Airlangga.
Adapun untuk PPKM level 4 di luar Jawa-Bali tidak ada atau nol kabupaten/kota.
Mengenai penanganan Covid-19, kata Airlangga, semuanya di level 1.
Namun, responnya ada wilayah yang tingkat vaksinasinya di bawah 70 persen dan juga tingkat tergantung daripada responnya.
Meski demikian, pemerintah juga tengah mempersiapkan vaksin booster untuk masyarakat.
“Pemerintah juga sedang mempersiapkan booster ketiga, akan ada direvisi baik peraturan Menkes maupun PP yang sedang disiapkan,” jelas Menko Bidang Perekonomian.
Baca juga: Sekolah Dilengkapi QR Code untuk Pantau Penyebaran Covid-19 Saat PTM Terbatas
Mengenai Pelaku Perjalanan Luar Negeri, pemerintah menyiapkan pintu-pintu baru.
“Pemerintah menyiapkan pintu-pintu baru, selain di Jakarta disiapkan juga di Juanda maupun tempat lain disiapkan kekarantinaan,” lanjutnya.
Demikian pula terkait pintu darat dan pintu laut.
Adapun terkait kebijakan karantina, nantinya akan disesuaikan apakah tujuh hari atau 10 hari berdasarkan asal negara yang dikunjunginya sebelum masuk ke Indonesia.
“Kebijakan karantina yang disesuaikan yaitu 7 dan 10 hari.”
“Ditambahkan, Pemerintah juga akan menambah negara yang jumlahnya kasusnya tinggi.”
“Jadi dua negara yang relatif tinggi juga kita akan kenakan karantina 10 hari. Sedangkan di luar negara tersebut 7 hari,” kata Airlangga.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)
Simak berita lainnya terkait Virus Corona