Rentan Penyalahgunaan Vaksin Covid-19, Lapor Covid-19 Minta Pemerintah Tingkatkan Transparasi
Sepanjang 2021, LaporCovid-19 menerima sedikitnya 71 laporan warga yang melaporkan kejadian penyimpangan maupun penyalahgunaan pada program vaksinasi
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Lapor Covid-19 menyebutkan jika praktik jual beli vaksin booster untuk masyarakat umum terus terulang kembali.
Ini menambah daftar panjang kasus penyimpangan selama program vaksinasi Covid-19 berlangsung.
Bentuk penyimpangan cukup beragam.
Mulai dari pungutan liar hingga maraknya peredaran sertifikat vaksin palsu atau ilegal yang merugikan masyarakat secara keseluruhan.
Menjamurnya praktik semacam ini disebabkan pengawasan yang lemah. Pembiaran laporan warga dan minimnya transparansi pada proses distribusi vaksin.
Hingga kemudian jatuh pada kelompok tertentu dan memanfaatkannya demi meraup keuntungan.
Baca juga: Indonesia Perlu Pembaharuan Data yang Konsisten untuk Hadapi Pandemi Covid-19
Sementara itu, praktik penyimpangan terhadap program vaksinasi tidak hanya terjadi satu atau dua kali.
Sepanjang 2021, LaporCovid-19 menerima sedikitnya 71 laporan warga yang melaporkan kejadian penyimpangan maupun penyalahgunaan pada program vaksinasi Covid-19.
Sebanyak 27 laporan justru diduga melibatkan oknum petugas hingga pejabat. Atau kepala daerah yang memiliki akses secara langsung terhadap distribusi vaksin.
Salah satu temuan lain dari audit BPKP juga mengindikasikan adanya penyalahgunaan persediaan vaksin. Di antaranya pemberian vaksin booster kepada kelompok non nakes.
Penyimpangan atau penyalahgunaan program vaksinasi berpotensi menghambat publik mendapatkan hak atas kesehatan.
Termasuk layanan vaksinasi dan semakin memperlebar ketimpangan mendapatkan layanan kesehatan yang setara.
Padahal, pemerintah bertanggung jawab mengatur dan melindungi hak atas kesehatan masyarakat secara optimal.
Antara lain melalui penyediaan sarana dan fasilitas kesehatan yang layak, serta mudah diakses oleh masyarakat. Hal ini pun sudah tertera di dalam konstitusi, UU Kesehatan, UU Kekarantinaan Kesehatan, dan sejumlah peraturan lainnya.
Di sisi lain, mekanisme distribusi vaksin ke daerah menjadi kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Kesehatan.
Selain itu juga menetapkan kebutuhan vaksin sesuai jenis, jumlah yang akan dibutuhkan, hingga harga satuan vaksin.
Baca juga: Kemendikbudristek: Vaksinasi Covid-19 untuk Dosen Capai 80 Persen
Sementara, pemerintah daerah bertugas untuk meneruskan vaksin ke fasilitas kesehatan sehingga dapat menyelenggarakan program vaksinasi Covid-19.
Namun, hingga saat ini publik masih kesulitan untuk mengakses informasi terkait kuantitas, masa berlaku, hingga jenis vaksin yang digunakan.
"Baik dari proses pengadaan, distribusi dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, hingga pencatatan vaksinasi kepada kelompok penerima," papar Lapor Covid-19 pada keterangan resmi, Selasa (4/12/2022)
Ketersediaan informasi tersebut diperlukan agar publik dapat memantau jenis vaksin yang didistribusikan proporsional dengan kebutuhan daerah.
Serta memastikan agar tidak terjadi penyimpangan maupun penyalahgunaan dalam distribusi vaksin.
Minimnya informasi serta transparansi distribusi vaksin menyebabkan publik kesulitan mendapatkan informasi secara real time terkait jumlah vaksin yang sudah tiba di wilayahnya.
Implikasi lainnya adalah banyaknya vaksin yang kadaluarsa. Berdasarkan catatan Lapor Covid-19, terdapat sekitar 6.100 vaksin jenis AstraZeneca yang telah kedaluwarsa. Tentunya hal ini berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Karenanya, ketersediaan informasi tersebut diperlukan agar publik dapat memantau jenis vaksin yang didistribusikan proporsional dengan kebutuhan daerah.
Karenanya Lapor Covid-19 mendorong agar pemerintah melakukan beberapa hal.
Pertama melakukan investigasi dan menindak tegas petugas, pejabat, kelompok lainnya yang terbukti melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan program vaksinasi Covid-19.
Kedua, membuka informasi terkait distribusi vaksin yang dilakukan ke setiap daerah. Baik vaksin yang didistribusikan oleh Kementerian Kesehatan maupun TNI dan POLRI serta organisasi masyarakat lain.
Ketiga, Kementerian kesehatan berkewajiban untuk membuka informasi secara rinci vaksin yang telah terdistribusi ke daerah. Mulai dari jenis vaksin hingga tanggal kadaluarsa vaksin.
keempat, Kementerian Kesehatan berkewajiban membuka hasil audit pemeriksaan vaksinasi Covid-19 yang telah dilakukan bersama BPKP.