Mulai Besok, WNA dari Perancis Dilarang Masuk Indonesia Karena Omicron Makin Meluas
Pemerintah resmi menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) dari Perancis baik secara langsung atau transit untuk mencegah varian Omicron.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai 7 Januari 2022, Pemerintah resmi menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) dari Perancis baik secara langsung atau transit untuk mencegah varian Omicron.
Hal itu diatur dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari," tulis SE tersebut yang dikutip, Kamis (6/1/2022).
Kebijakan ini diberlakukan karena munculnya transmisi komunitas Omicron di Perancis.
Baca juga: Waspadai Omicron, Hong Kong Tutup Akses Penerbangan dari 8 Negara, Tidak Termasuk Indonesia
Diketahui dalam aturan sebelumnya, pemerintah juga melarang sementara WNA dari negara lain.
Seperti Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, maupun Inggris dan Denmark.
Sementara bagi WNI yang datang dari 14 negara tersebut, tetap diizinkan masuk dengan kriteria dan syarat tertentu yakni mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah seperti mengikuti karantina dan telah menerima suntikan vaksin Covid-19.