Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satgas Cabut Aturan Dispensasi Karantina Mandiri Bagi Pejabat, Berikut Penjelasannya

Dalam diktum Ketujuh, ada aturan bagi pegawai pemerintah yang tidak bersedia karantina di lokasi terpusat. 

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Satgas Cabut Aturan Dispensasi Karantina Mandiri Bagi Pejabat, Berikut Penjelasannya
Tribunnews.com/Fandi Permana
Rombongan Polda Metro Jaya mengecek penerapan prokes dan aturan karantina di Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (28/12/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada rapat terbatas Senin (3/1/2021), Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara tegas menyampaikan bahwa tak ada dispensasi bagi WNI untuk menjalani karantina kesehatan usai berpergian dari Luar Negeri.

Menindaklanjuti hal tersebut, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Keputusan Ketua Satgas Covid-19 2/2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri. Keputusan itu ditetapkan pada 4 Januari 2022.

Dalam surat keputusan tersebut, Satgas Covid-19 menentukan tempat karantina terpusat untuk WNI yang baru saja kembali dari luar negeri. 

Adapun kriteria tempat karantina terpusat ini hanya bisa digunakan oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI), Pelajar/Mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri, Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri serta Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.

Baca juga: Kapolri Luncurkan Aplikasi Monitoring Karantina Presisi Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Dalam diktum Ketujuh, ada aturan bagi pegawai pemerintah yang tidak bersedia karantina di lokasi terpusat. 

Jika tidak mau karantina di lokasi terpusat seperti Wisma Atlet, pegawai pemerintah wajib karantina di hotel yang sudah ditentukan.

BERITA REKOMENDASI

"Dalam hal Pegawai Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam diktum KEENAM tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional/Daerah, karantina wajib dilakukan di Hotel Karantina terpusat yang telah ditentukan Satuan Tugas Penanganan Covid19 Nasional/Daerah dengan biaya mandiri atau sumber pembiayaan lainnya yang sah," demikian bunyi diktum Ketujuh yang dikutip Tribunnews, Kamis (6/1/2022).

Dalam diktum Kesepuluh, dijelaskan bahwa dengan ditetapkannya Keputusan ini, Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca juga: AMPHURI Ungkap Ada Perbedaan Durasi Karantina Jamaah Landing di Jeddah dan Madinah

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditandatangani sampai dengan 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya," jelas surat tersebut 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas