Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cegah Omicron Meluas, Hari Ini WNA dari Perancis Dilarang Masuk hingga Aturan Karantina Pejabat

Demi mencegah semakin meluasnya penularan varian omicron, pemerintah resmi menutup sementara masuknya WNA dari Perancirs mulai 7 Januari 2022 hari ini

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Cegah Omicron Meluas, Hari Ini WNA dari Perancis Dilarang Masuk hingga Aturan Karantina Pejabat
Tribunnews/JEPRIMA
Suasanan penumpang di pintu keberangkatan penerbagngan internasional. Cegah Omicron Meluas, Hari Ini WNA dari Perancis Dilarang Masuk hingga Aturan Karantina PejabatTribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Demi mencegah semakin meluasnya penularan varian omicron, pemerintah resmi menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) dari Perancis mulai Jumat 7 Januari 2022 hari ini.

Pelarangan WNA Perancis masuk ini berlaku secara langsung atau transit.

Peraturan ini secara resmi dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca juga: Pakar Epidemiologi Sebut Testing Indonesia yang Mendeteksi Dini Vairan Omicron Masih Belum Kuat

Baca juga: Penjelasan Menkes soal PTM 100% Berbarengan dengan Omicron Masuk Indonesia

"Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari," tulis SE tersebut yang dikutip, Kamis (6/1/2022).

Penambahan ini ditenggarai karena munculnya transmisi komunitas Omicron di Perancis.

Ilustrasi Covid-19 Varian Omicron.
Ilustrasi Covid-19 Varian Omicron. (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

Diketahui dalam aturan sebelumnya, pemerintah juga melarang sementara WNA dari negara lain.

BERITA TERKAIT

Seperti Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, maupun Inggris dan Denmark.

Sementara bagi WNI yang datang dari 14 negara tersebut, tetap diizinkan masuk dengan kriteria dan syarat tertentu yakni mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah seperti mengikuti karantina dan telah menerima suntikan vaksin Covid-19.

Pejabat Pemerintah dari Luar Negeri Harus Jalani Karantina Terpusat di Wisma Atlet atau Hotel
Warga Indonesia pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina tanpa terkecuali termasuk pejabat

Hal itu tertuang dalam Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat keputusan (SK) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

"Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri akan menjalani karantina terpusat," tulis ketentuan itu yang dikutip Kamis (6/1/2022)

Petugas kesehatan menggunakan alat pelindung diri saat tiba di pos pemeriksaan IGD Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19, Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2020).
Petugas kesehatan menggunakan alat pelindung diri saat tiba di pos pemeriksaan IGD Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19, Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2020). (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Karantina terpusat ini akan dibiayai pemerintah dan dilakukan di Wisma Atlet Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Nagrak Cilincing, dan Rusun Pasar Rumput Manggarai.

Karantina terpusat juga diperuntukkan bagi pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa dan perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.

Disebutkan pula, jika tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional/Daerah, maka karantina wajib dilakukan di Hotel Karantina terpusat yang telah ditentukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional/Daerah dengan biaya mandiri atau sumber pendanaan lainnya yang sah.

Kebijakan ini mulai berlaku pada 4 Januari hingga 31 Desember 2022.

Sementara, dispensasi karantina mandiri di rumah pribadi hanya bisa diberikan kepada WNI dengan keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.

Kasus Covid-19 Naik Dua Provinsi Ini

Di tengah terdeteksinya varian Omicron di Indonesia, pemerintah meminta pemda tidak lengah, terutama provinsi yang mengalami tren kenaikan kasus Covid-19 belakangan ini.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan, dalam satu minggu terakhir kenaikan kasus nasional meningkat dari 1.215 menjadi 1.409 kasus mingguan.

"Ini kontribusi 2 provinsi yang mengalami kenaikan kasus mingguan selama 4 minggu berturut-turut. Keduanya ialah DKI Jakarta dan Kepulauan Riau (Kepri)," ujarnya dalam keterangan pers virtual Selasa (4/1/2022).

Ilustrasi Covid-19 Varian Omicron.
Ilustrasi Covid-19 Varian Omicron. (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

Untuk DKI Jakarta, kasusnya terus meningkat dari 212 kasus menjadi 254 kasus.

Kemudian meningkat lagi menjadi 348 kasus dan terakhir mencapai 526 kasus.

Sedangkan Kepulauan Riau meningkat cukup tajam dari yang awalnya hanya 2 kasus, meningkat menjadi 93 kasus, kemudian meningkat lagi menjadi 140 kasus dan terakhir mencapai 168 kasus.

"Kenaikan kasus 4 minggu berturut-turut disaat kasus di provinsi lainnya terus mengalami penurunan serta kasus positif nasional yang rendah menunjukkan alarm yang perlu untuk segera ditindaklanjuti," tegasnya.

Untuk itu, Wiku mengingatkan kembali kepada Gubernur DKI Jakarta dan Kepulauan Riau untuk menindaklanjuti hal ini dengan segera melakukan perbaikan dalam 2 minggu kedepan.

"Mohon pastikan satgas/posko di fasilitas umum dan tingkat desa atau kelurahan telah dibentuk dan berfungsi seluruhnya agar pengawasan protokol kesehatan dapat dilakukan dengan maksimal," pesan Wiku.

Ahli Epidemiologi Menilai Indonesia Punya Imunitas sebagai Modal Besar Hadapi Omicron
Kasus infeksi Covid-19 varian Omicron terus meningkat. Baik dalam di dunia maupun Indonesia. Seperti Amerika Serikat, kini telah memecah rekor yaitu satu hari sebanyak 1 juta kasus.

Begitu pun dengan negara lain yaitu Australia. Ahli Epidemiologi Indonesia dan Peneliti Pandemi dari Griffith University, Dicky Budiman menyebutkan varian Omicron telah banyak memecahkan rekor.

"Ini banyak hal yang baru masa pada masa varian Omicron. Bahwa rekor kasus banyak dipecahkan. Itu tentu tidak mengagetkan. Karena Omicron 3-4 kali lebih cepat menular dari pada varian Delta," ungkapnya pada siara live Instagram, Kamis (6/1/2022).

Dicky mengatakan secara lapangan, terbukti bahwa kasus dunia dalam 24 jam terakhir pecah rekor hingga 20 jutaan lebih.

Bahkan hampir semua negara maju yang miliki kapasitas deteksi dini baik, Amerika dan Eropa pecah rekor.

"Ini pesan penting, bahwa tidak kita bisa menghindari varian Omicron. Kita harus bersiap banyaknya kasus," kata Dicky menambahkan.

Namun kabar baiknya saat ini Indonesia termasuk dunia memiliki modal lebih besar menghadapi varian Omicron.

Yaitu orang yang memiliki imunitas, baik itu karena terinfeksi dan tervaksinasi sudah lebih banyak dibandingkan saat varian Delta menyerang.

"Sehingga kita melihat bahwa dengan Omicron terkesan ringan. Sebetulnya bukan karena Omicron berdampak pada saluran pernapasan atas saja. Tapi yang punya imunitas jauh lebih banyak," kata Dicky menambahkan.

Oleh karena itu Dicky berpesan agar segera divaksin dan mendapatkan dosis lengkap. Lalu orang yang berisiko tinggi harus di booster.

(Tribunnews.com/Rina Ayu/Aisyah Nursyamsi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas