Daftar Aturan Terbaru dari Satgas Covid-19 Tentang Perjalanan Luar Negeri, Berlaku Mulai Hari Ini
Satgas Covid-19 kembali mengeluargan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Satgas Covid-19 kembali mengeluargan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada masa Pandemi Covid-19.
Diketahui SE tersebut berlaku mulai hari ini, Jumat (7/1/2022), sampai dengan waktu yang belum ditentukan.
Dikeluarkannya SE terbaru kali ini dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi persebaran virus Covid-19 di berbagai negara di dunia, serta berdasarkan hasil evaluasi lintas sektoral.
Oleh karena ini aturan baru ini dikeluarkan untuk menyesuaikan pengendalian perjalanan luar negeri.
Baca juga: Kapolri Luncurkan Aplikasi Monitoring Karantina Presisi Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto mengatakan, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, maka pelaku perjalanan luar negeri harus mematuhi protokol kesehatan dengan ketat.
Serta harus memperhatikan regulasi atau kebijakan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
"Untuk mengantisipasi penyebaran virus SARS-CoV-2 baru maupun yang akan datang, maka pelaku perjalanan luar negeri harus mematuhi protokol kesehatan dengan sangat ketat."
"Serta memperhatikan regulasi atau kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” kata Suharyanto dilansir laman resmi setkab.go.id, Jumat (7/1/2022).
Baca juga: Aturan Baru, Pejabat Pemerintah dari Luar Negeri Harus Karantina Terpusat di Wisma Atlet atau Hotel
Berikut daftar aturan protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh pelaku perjalanan luar negeri:
Pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.
Menutup sementara masuknya warga negara asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu empat belas hari dari negara/wilayah dengan kriteria sebagai berikut:
- Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529: Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Perancis;
- Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529 secara signifikan: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho; dan/atau
- Negara/wilayah dengan jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10 ribu kasus: Inggris dan Denmark.
Baca juga: Vaksin Covid-19 Dosis Lengkap Sudah Diterima Lebih dari 115 Juta Penduduk Indonesia