Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Aturan Terbaru dari Satgas Covid-19 Tentang Perjalanan Luar Negeri, Berlaku Mulai Hari Ini

Satgas Covid-19 kembali mengeluargan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
zoom-in Daftar Aturan Terbaru dari Satgas Covid-19 Tentang Perjalanan Luar Negeri, Berlaku Mulai Hari Ini
Warta Kota/Nur Ichsan
Ilustrasi Pelaku Perjalanan Luar Negeri| Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (23/12/2021). Meski sudah memasuki H-1 libur Natal namun suasana di bandara ini masih terlihat normal dan tidak dijumpai kepadatan calon penumpang. (Warta Kota/Nur Ichsan) 

Penutupan sementara masuknya WNA ke wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

- Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu empat belas hari dari negara/wilayah sebagaimana dimaksud pada angka 2;

- Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional;

- Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti travel corridor arrangement (TCA); dan/atau

- Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga (K/L).

Baca juga: Menkes: Indonesia Masuk Peringkat 5 Besar Cakupan Vaksinasi Covid-19 Terbanyak di Dunia

Seluruh pelaku perjalanan luar negeri, baik yang berstatus WNI maupun WNA harus mengikuti ketentuan persyaratan sebagai berikut:

- Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah;

Berita Rekomendasi

- Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap seminimalnya empat belas hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia.

Baca juga: Menjaga Kebiasaan Hidup Sehat di Masa Pandemi Covid-19 dengan Lima Cara Sederhana Ini

Kenaikan Kasus Covid-19 di DKI Jakarta Didominasi Pelaku Perjalanan Dari Luar Negeri

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Perkembangan Covid-19 di dua provinsi Indonesia menunjukkan perkembangan yang kurang baik dalam empat pekan terakhir.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyebut, terjadi kenaikan kasus aktif Covid-19 selama empat minggu berturut-turut di dua provinsi Indonesia.

"DKI Jakarta dan Kepulauan Riau mengalami, kenaikan kasus aktif dalam empat minggu berturut-turut," kata Wiku dalam perkembangan penanganan Covid-19 yang disiarkan virtual, Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Kenaikan kasus aktif juga terjadi di sejumlah daerah lainnya, dengan durasi waktu yang berbeda.

Seperti di Kalimantan Selatan, kasus aktifnya meningkat selama tiga minggu berturut-turut.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Kamis (15/4/2021) yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Kamis (15/4/2021) yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia. (Istimewa)

Baca juga: Mendagri Ingatkan Kepala Daerah Tak Boleh Lengah terhadap Ancaman Covid-19 Pasca Momen Nataru

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas