Daftar Aturan Terbaru dari Satgas Covid-19 Tentang Perjalanan Luar Negeri, Berlaku Mulai Hari Ini
Satgas Covid-19 kembali mengeluargan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
Sementara Aceh, Sumatera Utara, Banten, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, serta Papua mengalami kenaikan kasus aktif dalam dua minggu terakhir.
Ia menuturkan, meningkatnya kasus aktif tersebut sebagian besar didominasi oleh para pelaku perjalanan luar negeri.
"Perlu diperhatikan, bahwa pada beberapa daerah data kenaikan kasus banyak dikontribusikan oleh pencatatan kasus dari pelaku perjalanan luar negeri," ujar Wiku.
Diharapkan, setiap daerah harus berupaya mencegah importasi kasus tidak masuk ke masyarakat dengan melakukan langkah pengendalian sejak dini, jika terjadi indikasi penularan komunitas.
"Kedisiplinan protokol kesehatan di tempat umum dan bagi pelaku perjalanan juga perlu untuk selalu diawasi dan ditegakkan untuk mencegah semakin meluasnya penularan," katanya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rina Ayu Panca Rini)
Baca berita lainnya terkait Virus Corona.