Hingga Saat Ini, BPOM Belum Terima Laporan Uji Klinik Ivermectin untuk Obat Covid
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K Lukito mengatakan pihaknya hingga saat ini belum menerima laporan hasil uji klinik Ivermectin
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K Lukito mengatakan pihaknya hingga saat ini belum menerima laporan hasil uji klinik dari Ivermectin terkait obat Covid-19.
"Untuk Ivermectin, kita belum mendapatkan laporan lebih jauh lagi ya tentang hasil uji klinik," kata Penny, dalam konferensi pers secara virtual, Senin (10/1/2022).
Penny lantas menjelaskan bahwa uji klinik itu berada di bawah pengawasan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan (Balitbangkes Kemenkes) sebagai koordinator penelitian.
Perempuan berkacamata itu menyatakan agar awak media mengkonfirmasi perkembangan uji klinik tersebut kepada mereka.
"Uji klinik tersebut sedang dilakukan oleh Litbangkes Kemenkes," kata Penny.
Sekedar informasi, uji klinik terhadap Ivermectin dilakukan di delapan rumah sakit. Enam diantaranya berada di wilayah Jakarta, seperti RSPAD Gatot Soebroto, RSPI Sulianti Saroso, RSUP Persahabatan, RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet, RSAU, dan RSU Suyoto.
Baca juga: Kemenkes Malaysia: Ivermectin Tidak Kurangi Risiko Penyakit Covid-19 Menjadi Parah
Sementara dua RS lainnya adalah RS Sudarso di Pontianak, Kalimantan Barat dan RS Adam Malik di Medan, Sumatera Utara.
Uji klinik terhadap Ivermectin sendiri mulai dilakukan usai BPOM memberikan izin uji sebagai obat terapi pasien Covid-19 pada akhir Juni 2021.