Kasus Baru Omicron Bertambah Meski Banyak yang Sembuh, Jokowi Wanti-wanti Tahan Diri Keluar Negeri
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat untuk menunda perjalanan ke luar negeri dalam beberapa minggu ke depan.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat untuk menunda perjalanan ke luar negeri dalam beberapa minggu ke depan.
Hal ini menyikapi tren peningkatan kasus Covid-19 akibat pelaku perjalanan luar negeri.
Lewat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Presiden menyebut pelaku perjalanan luar negeri mendominasi proporsi kasus harian Covid-19 di Indonesia.
"Presiden secara spesifik menekankan ini untuk kita dianjurkan menahan diri dulu beberapa minggu ke depan untuk tidak keluar negeri," kata Luhut saat konferensi pers usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Senin (10/1/2022).
Menurutnya, kedatangan dari luar negeri membuat kasus aktif dan perawatan pasien Covid-19 di Jawa- Bali terus meningkat.
Ia pun memberi contoh, di DKI Jakarta terdapat 393 kasus Covid-19 per 9 Januari 2022.
Dari jumlah itu, kata Luhut, sebanyak 300 kasus berasal dari pelaku perjalanan luar negeri yang baru kembali ke Indonesia.
"Kami mohon teman-teman sekalian untuk menahan diri dulu untuk perjalanan ke luar negeri, kecuali sangat-sangat penting," jelasnya.
Baca juga: UPDATE Kasus Omicron di Indonesia: Tambah 75 Positif, Total 414 Orang
Update jumlah pasien virus corona atau Covid-19 varian Omicron di Indonesia.
Kementerian Kesehatan mencatatkan jumlah penambahan kasus positif Omicron sebanyak 75 kasus.
Data tersebut dirilis dalam laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, Sabtu (8/1/2022).
Kini, total kasus Covid-19 di Indonesia menjadi 414 sejak pertama terkonfirmasi pada 27 November 2021 silam.
Diketahui, kasus pertama teridentifikasi dari warga negara Indonesia (WNI) yang tiba dari Nigeria.
Dari 414 orang tersebut, 50 orang di antaranya merupakan kasus transmisi lokal.
Baca juga: Kasus Omicron Naik Akibat Kedatangan dari Luar Negeri, Luhut Minta WNI Tahan Diri