Tak Miliki Tiket di Aplikasi Pedulilindungi, Bisakah Daftar Vaksin Booster Pakai KTP?
Kelompok prioritas penerima vaksin booster tahap awal ini adalah orang lanjut usia (lansia) dan kelompok rentan (peserta BPJS PBI).
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi memulai program vaksinasi lanjutan (booster) untuk Covid-19 pada 12 Januari 2022.
Kelompok prioritas penerima vaksin booster tahap awal ini adalah orang lanjut usia (lansia) dan kelompok rentan (peserta BPJS PBI).
Masyarakat yang termasuk dalam kelompok prioritas penerima vaksin booster dapat mengecek tiket dan jadwal vaksinasi di website dan aplikasi PeduliLindungi.
Tiket tersebut dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah ditentukan.
Baca juga: Kasus Harian Corona Indonesia 12 Januari 2022: Urutan ke-36 Dunia, Tambah 646 Kasus
Namun jika termasuk kelompok prioritas (lansia dan PBI) tetapi belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi, apakah tetap bisa vaksin?
Dikutip dari keterangan Kementerian Kesehatan, anda tetap bisa ikut vaksinasi booster ini.
Caranya, datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.
Oleh karena vaksinasi menjadi syarat beraktivitas di ruang publik dan sudah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, pastikan untuk tidak menggunakan NIK dan nomor handphone milik orang lain saat mendaftar vaksinasi booster untuk menghindari kendala administrasi di kemudian hari.
Vaksin Gratis
Vaksin booster diberikan secara gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia serta diperuntukkan bagi yang berusia 18 tahun ke atas dan telah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal 6 bulan.
Jenis vaksin ketiga yang diberikan akan ditentukan oleh petugas kesehatan berdasarkan riwayat vaksinasi dosis 1 dan 2 yang diterima dan sesuai ketersediaan vaksin di tempat layanan.