Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Besar FKUI Jelaskan 3 Hal Bentuk Penularan Omicron dan Pentingnya Penanganan yang Sesuai

Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI dan Guru Besar FKUI, Prof Tjandra Yoga Aditama menyebutkan ada tiga hal bentuk penularan varian Omicron.

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Guru Besar FKUI Jelaskan 3 Hal Bentuk Penularan Omicron dan Pentingnya Penanganan yang Sesuai
dok. pribadi
Prof Tjandra Yoga Aditama, mantan direktur WHO Asia Tenggara. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI dan Guru Besar FKUI, Prof Tjandra Yoga Aditama menyebutkan ada tiga hal bentuk penularan varian Omicron

Pertama adalah mereka yang baru saja melakukan perjalan ke luar negeri.

Kedua, mereka yang melakukan transmisi lokal.

Lalu yang ketiga adalah mereka yang tertular dari orang yang baru luar negeri. Kemudiaan menulari masyarkat sekitarnya. 

"Misalnya saja petugas laboratorium. Dia bertugas di bandara, kemudian tertular dari situ, kemudian menulari orang beberapa teman di wisma," ungkap Tjandra dalam siaran Radio MNC Trijaya, Sabtu (15/1/2022).

Menurut Tjandra, penting untuk membedakan kasus penularan.

Berita Rekomendasi

Hal ini agar mereka yang terinfeksi bisa mendapatkan penanganan yang sesuai.

Baca juga: Dinas Kesehatan Mencatat Ada 725 Kasus Omicron di DKI Jakarta, 95 Persen Tanpa Gejala

"Kalau datang luar negeri, penangananya karantina. Maksud saya karantina bukan hanya suruh orang tinggal di dalam wisma karantina. Tapi bermula dari kedatangan, bahkan sebenarnya bermula dari pesawat udara," kata Tjandra menambahkan. 

Mereka yang baru saja pulang dari luar negeri harus melakukan tes PCR dan sebagainya.

Kemudian sejak dimulai karantina hingga selesai, perlu ada pengawasan pasca karantina.

Sedangkan untuk mereka yang tertular dari orang yang baru pulang dari luar negeri, harus ada prosedur yang ketat.

Sementara yang melakukan transmisi lokal, ada dua aspek yang harus dilakukan.

Baca juga: Kepala Dinas Kesehatan DKI: Ada 725 Kasus Aktif Covid-19 Varian Omicron di Jakarta Saat Ini

Pertama, indeks kasus. Pemerintah harus menindaklanjuti siapa saja yang berisiko tertular SARS-CoV-2. Kemudian dapat dilakukan lockdown mikro.

"Selain itu tidak hanya selesai mencari indeks kasus siapa yang tertular, tapi siapa saja yang menulari," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas