Pasien Omicron Bisa Isolasi Mandiri di Rumah, Syaratnya Usia Maksimal 45 Tahun & Tak Punya Komorbid
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperbarui aturan isolasi bagi pasien terkonfirmasi Covid-19 varian Omicron.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperbarui aturan isolasi bagi pasien terkonfirmasi Covid-19 varian Omicron.
Kini, pasien konfirmasi Omicron bisa melakukan isolasi mandiri (Isoman) di rumah dengan sejumlah syarat yang harus diperhatikan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.
SE No. HK.02.01-MENKES-18-2022 ttg Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529)-signed
Baca juga: Ibu dan 2 Anak yang Positif Omicron di Pegadungan Ternyata Baru Pulang Liburan dari Luar Negeri
“Ketentuan pencegahan dan pengendalian Covid-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmidzi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/1/2022)
Dalam surat edaran baru ditetapkan, pasien konfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.
Adapun syarat klinis tersebut adalah sebagai berikut:
• Pasien harus berusia 45 tahun ke bawah
• Tidak memiliki komorbid
• Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya.
• Dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Sedangkan dalam syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya:
• Pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah.
• Lebih baik lagi jika lantai terpisah, ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya.
• Dan dapat mengakses pulse oksimeter.
Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.
Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.
Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.