Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenkes Sebut 2 Pasien Covid-19 Varian Omicron yang Meninggal Dunia Memiliki Penyakit Penyerta

Sejak 15 Desember hingga saat ini secara kumulatif tercatat 1.161 kasus konfirmasi Omicron ditemukan di Indonesia

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kemenkes Sebut 2 Pasien Covid-19 Varian Omicron yang Meninggal Dunia Memiliki Penyakit Penyerta
sehatnegeriku.kemkes.go.id
Ilustrasi Omicron 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dua pasien terkonfirmasi varian omicron dikabarkan meninggal dunia.

Kabar ini diumumkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Sabtu (22/1/2022) lewat pernyataan juru bicara Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi.

Kedua kasus tersebut merupakan pelaporan fatalitas pertama di Indonesia akibat varian baru yang memiliki daya tular tinggi.

“Satu kasus merupakan transmisi lokal, meninggal di RS Sari Asih Ciputat dan satu lagi merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri, meninggal di RSPI Sulianti Saroso,” ujar Siti Nadia dalam pernyataannya.

Kemenkes mengungkapkan kedua pasien tersebut memiliki komorbid.

Baca juga: Kasus Harian Corona Indonesia 22 Januari 2022: Peringkat ke-23 Dunia, Tambah 3.205 Kasus

Sekira ada 3.205 penambahan kasus baru COVID-19, 627 kasus sembuh, dan 5 kasus meninggal akibat terpapar COVID-19 berdasarkan catatan Kemenkes hingga Sabtu ini.

Berita Rekomendasi

Disebutkan bahwa kenaikan kasus baru konfirmasi merupakan implikasi dari peningkatan kasus konfirmasi Omicron di Indonesia.

Sejak 15 Desember hingga saat ini secara kumulatif tercatat 1.161 kasus konfirmasi Omicron ditemukan di Indonesia.

Siti Nadia berujar pemerintah telah melakukan berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam antisipasi penyebaran Omicron di Indonesia.

Mulai dari menggencarkan 3T terutama di wilayah pulau Jawa dan Bali, peningkatan rasio tracing, menjamin ketersediaan ruang isolasi terpusat, menggencarkan akses telemedicine, serta meningkatkan rasio tempat tidur untuk penanganan COVID-19 di rumah sakit.

Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan aturan baru untuk penanganan konfirmasi Omicron di Indonesia.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

“Melalui Surat Edaran ini, penanganan pasien konfirmasi Omicron sesuai dengan penanganan COVID-19, dimana untuk kasus sedang sampai berat dilakukan perawatan di rumah sakit, sementara tanpa gejala hingga ringan, difokuskan untuk Isolasi mandiri dan Isolasi Terpusat,” kata Nadia
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas