Syarat Pasien Covid-19 Omicron Bisa Isolasi Mandiri di Rumah
Pasien konfirmasi Covid-19 varian Omicron saat ini bisa melakukan isolasi mandiri (Isoman) di rumah. Simak syaratnya.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Pasien konfirmasi Covid-19 varian Omicron saat ini bisa melakukan isolasi mandiri (Isoman) di rumah.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.
Aturan sebelumnya menyatakan seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala maupun tidak bergejala harus dilakukan isolasi di rumah sakit.
Dikutip dari laman Kemkes, berdasarkan beberapa studi awal di Denmark, Afrika Selatan, Kanada, Inggris, dan Amerika Serikat saat ini menunjukkan risiko perawatan di rumah sakit lebih rendah dibandingkan varian Delta.
Baca juga: Kasus Harian Covid-19 di Indonesia Tembus Angka 3.205, Anggota DPR: Jangan Lambat Antisipasi
Pertimbangan tersebut membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan isoman bagi pasien konfirmasi Covid-19 Omicron tanpa gejala dan gejala ringan.
Namun tidak semua pasien konfirmasi Omicron bisa melakukan Isoman karena ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan, yaitu :
Syarat Klinis
- Pasien harus berusia 45 tahun ke bawah
- Tidak memiliki komorbid
- Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya
- Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Syarat Rumah dan Pendukung
- Pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah
- Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya