Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Pasien Covid-19 Omicron Bisa Isolasi Mandiri di Rumah

Pasien konfirmasi Covid-19 varian Omicron saat ini bisa melakukan isolasi mandiri (Isoman) di rumah. Simak syaratnya.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Inza Maliana
zoom-in Syarat Pasien Covid-19 Omicron Bisa Isolasi Mandiri di Rumah
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Relawan kader PKK RW 05 menyalurkan paket nasi kotak dari Dapur Umum Gerakan Bantu Isoman untuk makan siang kepada warga terpapar Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri (isoman) di Kelurahan Cipedes, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (7/8/2021). Aksi menebar kebaikan yang dilakukan Tubagus Zainal Arifin yang akrab disapa Uncle Teebob itu mulai dijalankan 8 Juli 2021 saat penerapan PPKM Darurat hingga sekarang ini karena masih banyak warga yang isoman. Dapur umum isoman ini setiap harinya menyalurkan 2.000 hingga 4.000 porsi nasi kotak kepada warga isoman di wilayah Bandung Raya. Namun saat ini seiring terus berkurangnya warga yang isoman, maka jumlah nasi kotak yang disalurkan pun berkurang tinggal sekitar 250 hingga 500 nasi kotak. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM - Pasien konfirmasi Covid-19 varian Omicron saat ini bisa melakukan isolasi mandiri (Isoman) di rumah.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

Aturan sebelumnya menyatakan seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala maupun tidak bergejala harus dilakukan isolasi di rumah sakit.

Dikutip dari laman Kemkes, berdasarkan beberapa studi awal di Denmark, Afrika Selatan, Kanada, Inggris, dan Amerika Serikat saat ini menunjukkan risiko perawatan di rumah sakit lebih rendah dibandingkan varian Delta.

Baca juga: Kasus Harian Covid-19 di Indonesia Tembus Angka 3.205, Anggota DPR: Jangan Lambat Antisipasi

Pertimbangan tersebut membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan isoman bagi pasien konfirmasi Covid-19 Omicron tanpa gejala dan gejala ringan.

Namun tidak semua pasien konfirmasi Omicron bisa melakukan Isoman karena ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan, yaitu :

Syarat Klinis

Berita Rekomendasi

- Pasien harus berusia 45 tahun ke bawah

- Tidak memiliki komorbid

- Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya

- Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Syarat Rumah dan Pendukung

- Pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah

- Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas