Syarat Pasien Covid-19 Omicron Bisa Isolasi Mandiri di Rumah
Pasien konfirmasi Covid-19 varian Omicron saat ini bisa melakukan isolasi mandiri (Isoman) di rumah. Simak syaratnya.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Inza Maliana
- Dapat mengakses pulse oksimeter.
Baca juga: Kronologi Pasien Omicron di RI Meninggal, Sempat Tak Bergejala Lalu Sesak Nafas 3 Hari Kemudian
Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.
Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.
Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.
2 Pasien Omicron Meninggal Dunia
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat dua kasus konfirmasi Covid-19 varian Omicron meninggal dunia.
Kedua kasus tersebut merupakan pelaporan fatalitas pertama di Indonesia akibat varian baru yang disebut-sebut memiliki daya tular tinggi.
“Satu kasus merupakan transmisi lokal, meninggal di RS Sari Asih Ciputat dan satu lagi merupakan pelaku perjalanan luar negeri yang meninggal di RSPI Sulianti Saroso Jakarta," papar juru bicara Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmidzi, pada website resmi Kemenkes, Sabtu (22/1/2022).
Baca juga: Kasus Harian Corona Indonesia 22 Januari 2022: Peringkat ke-23 Dunia, Tambah 3.205 Kasus
Menurut informasi, kedua pasien tersebut memiliki komorbid atau penyakit penyerta.
Sejak 15 Desember hingga saat ini secara kumulatif tercatat 1.161 kasus konfirmasi Omicron ditemukan di Indonesia.
Sejauh ini pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi
penyebaran Omicron.
Mulai dari menggencarkan 3T terutama di wilayah pulau Jawa dan Bali, peningkatan rasio tracing, menjamin ketersediaan ruang isolasi terpusat, dan menggencarkan akses telemedecine.
Dan juga, meningkatkan rasio tempat tidur untuk penanganan Covid-19 di rumah sakit.
Baca juga: Cek Daftar Penerima Vaksin Booster di PeduliLindungi, Simak Jadwal, Syarat, Lokasi & Efek Sampingnya
Vaksin Booster