Kasus Omicron Naik, Perhimpunan Dokter Paru Sarankan Anak Usia 6- 11 Tahun Lebih Baik Sekolah Online
Ketua Pokja Infeksi Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Erlina Burhan meminta pemerintah meninjau ulang aturan pembelajaran tatap
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Pokja Infeksi Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Erlina Burhan meminta pemerintah meninjau ulang aturan pembelajaran tatap muka (PTM) di tengah meningkatnya kasus Covid-19 akibat varian Omicron.
"Saran saya kepada pemerintah tolong ditinjau ulang PTM terutama untuk anak-anak yang di bawah 12 tahun karena memang kasus lagi naik mungkin," kata dia dalam kegiatan konferensi virtual PDPI, Senin (24/1/2022).
Ia pun menyarankan, anak-anak berusia 6-11 tahun lebih baik kembali menjalani rutinitas sekolah dalam jaringan atau online, sambil menunggu kasus Covid-19 melandai kembali.
"Untuk kelompok anak 6-11 tahun ini, jangan PTM dulu tunggu covid-19 omicron ini terkendali, sekarang kasusnya naik. Jadi kalau bisa pemerintah meninjau ulang. Anak PAUD SD ini ditinjau PTM, kalau perlu di rumah saja daring," kata dokter di RSPI Persahabatan ini.
Apalagi anak dalam kategori tersebut, belum banyak menerima vaksin Covid-19.
"Seekarang sudah mulai banyak sekolah yang tutup sementara karena ditemukan kasus kasus di sekolah tersebut. Saya beranggapan maka sekolah berusia 6-11 tahun itu adalah anak-anak SD dan untuk Indonesia saat ini 6-11 tahun itu belum banyak yg divaksin, mereka jadi kelompok yang rentan terinfeksi Covid," ungkap Dokter Erlina.
Baca juga: Lebih Cepat Deteksi Omicron, Menkes Tambah Stok Tes PCR-SGTF ke Daerah
Adapun kasus Omicron hingga 24 Januari 2022 adalah sebanyak 1.626 orang.Dengan rincian 1.019 kasus positif terjadi pada pelaku perjalanan dari luar negeri (PPLN), 369 kasus transmisi lokal, serta 238 kasus masih diteliti sumber penularannya.
Ajukan Permohonan Evaluasi PTM
Sebelumnya, 5 (lima) organisasi profesi medis yakni Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Indonesia Intensif Indonesia (PERDATIN), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular (PERKI), serta Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) pekan lalu telah mengajukan surat permohonan evaluasi kebijakan PTM 100 persen.
Surat itu ditujukan kepada 4 Kementerian yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Kementerian Agama Republik Indonesia, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, serta Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Baca juga: Wagub DKI Ungkap Keterisian Tempat Tidur di RS Rujukan Jakatya Naik Signifikan, Kini Capai 31 Persen
Hal ini berdasarkan sejumlah pertimbangan diantaranya; Kepatuhan anak-anak usia 11 tahun kebawah terhadap protokol kesehatan masih belum 100 persen, juga belum tersedianya atau belum lengkapnya vaksinasi anak-anak usia kurang dari 11 tahun.
“Laporan dari beberapa negara, proporsi anak yang dirawat akibat infeksi Covid-19 varian Omicron lebih banyak dibandingkan varian-varian sebelumnya Dan juga telah dilaporkan transmisi lokal varian Omicron di Indonesia, bahkan sudah ada kasus meninggal karena Omicron,” kata Ketua Umum Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) DR. Dr. Agus Dwi Susanto, SpP(K), FISR, FAPSR.