Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Upaya Pemerintah Sikapi Tren Peningkatan Kasus Omicron di Indonesia

dr Reisa Broto Asmoro mengatakan pemerintah meningkatkan testing, tracing, treatment (3T), khususnya di wilayah Jawa dan Bali.

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Upaya Pemerintah Sikapi Tren Peningkatan Kasus Omicron di Indonesia
Tangkap Layar Youtube Sekretariat Presiden
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, dr Reisa Broto Asmoro (Tangkap Layar Youtube Sekretariat Presiden) Sabtu (2/10/2021) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus varian Omicron di Indonesia menunjukkan peningkatan.

Baru-baru ini dilaporkan ada dua kasus kematian akibat varian Omicron di Indonesia.

Menyikapi hal tersebut, pemerintah telah menggencarkan berbagai upaya.

Satu di antaranya meningkatkan testing, tracing, treatment (3T), khususnya di wilayah Jawa dan Bali.

Hal ini diungkapkan Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, dr Reisa Broto Asmoro.

"Kita memang harus mengecek dari satu orang terkonfirmasi, harus tahu sekitarnya siapa saja tertular. Karena penting sekali dilakukan, varian Omicron memiliki gejala ringan, banyak tidak merasa sakit, sehingga tidak memeriksakan diri," ungkap Raisa pada siaran Radio RRI, Senin (24/1/2022).

Berita Rekomendasi

Menurut dia, rasio tracing harus ditingkatkan, terutama pada masyarakat yang sudah terkonfirmasi apapun variannya.

Di sisi lain, pemerintah juga menjamin ketersediaan ruang isolasi terpusat.

Baca juga: Kasus Omicron Melonjak, KPAI Minta Pelaksanaan PTM 100 Persen Dievaluasi

Kemudian menggencarkan akses telemedicine serta meningkatkan rasio dari tempat tidur untuk penanganan Covid-19 di rumah sakit.

Pemerintah pun memastikan telah adanya ketersediaan obat dan oksigen medis untuk masyarakat.

Selanjutnya Menteri kesehatan juga telah mengeluarkan aturan baru terkait penanganan Omicron di Indonesia. Aturan tersebut adalah SE Menkes RI, No HK 0201 No1/Menkes/18/2022.

"Kalau orang terkonfirmasi kasus sedang sampai berat di dilakukan perawatan di rumah sakit. Kalau gejala ringan, bagi orang yang gak merasa sakit tanpa gejala, ini disarankan isolasi mandiri," kata Reisa.

Baca juga: Hadapi Omicron, Luhut Tegaskan akan Perketat Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi

Jika tidak bisa melakukan isolasi mandiri di rumah, maka dapat melakukannya di tempat isolasi terpusat.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas