YKMI Aksi di Gedung Kementerian Kesehatan Terkait SE Vaksin Booster
Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) menggelar aksi damai menolak vaksin haram di depan Gedung Kementerian Kesehatan
Penulis: Erik S
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Erik Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) menggelar aksi damai menolak vaksin haram di depan Gedung Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta, Jumat (28/1/2022).
Direktur Eksekutif YKMI, Ahmad Himawan saat berorasi dengan tegas mendesak Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) dicabut.
"Surat Edaran itu harus segera dicabut karena tidak mencantumkan vaksin halal dalam program booster saat ini," ucapnya.
Selain itu, Himawan menambahkan pencabutan SE tersebut harus dilakukan karena telah bertentangan dengan Undang-undang Jaminan Produk Halal (JPH) yang mengatur tentang keharusan negara untuk menyediakan produk halal.
"Kami menuntut disediakannya vaksin halal. Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan produk halal, karena itu yang diatur oleh UU JPH," ungkapnya.
Baca juga: YKMI Ajukan Keberatan Administrasi ke Kemenkes Terkait Vaksin Booster
Dinamisasi Lapangan (Dinlap), Nurman Abdul Rohman saat mengiringi aksi massa mengatakan bahwa aksi ini bukan untuk menolak program vaksinasi, akan tetapi untuk menolak diberikannya vaksin haram yang mengandung babi ke dalam tubuh masyarakat muslim.
"Bapak Menteri Kesehatan, kami di sini hadir tidak menolak vaksin, akan tetapi kami menolak diberikan vaksin haram yang itu membuat ibadah kami umat muslim menjadi tidak sah," ungkapnya.
Baca juga: YKMI Audiensi dengan Fraksi PPP DPR RI Membahas Vaksin Covid-19 Halal
Aksi YKMI ini tidak hanya terjadi di Ibu Kota. Di daerah tepatnya di Kota Malang, YKMI menggelar aksi serupa di Balai Kota Malang, Jawa Timur.
Koordinator Aksi, Insyaf Prabancana menyampaikan, jenis vaksin yang diberikan untuk dosis ketiga (vaksin booster) ini mengandung babi.
"Kami telah melakukan kajian, bersama tim fatwa, tim peneliti, tim kajian fiqih di Jakarta bahwa jenis vaksin booster ini tidak halal," ucapnya kepada awak media.
Insyaf meminta kepada pemerintah, terutama Kementerian Kesehatan, agar memberikan jenis vaksin yang halal sesuai dengan rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca juga: YKMI Minta Menteri Kesehatan Sediakan Vaksin Halal
Dia juga mendukung penuh kebijakan Presiden Jokowi yang telah melakukan vaksinasi secara masif kepada masyarakat Indonesia.
"Kami mendukung program vaksinasi ini dari bapak presiden. Tapi kami mohon, masyarakat berikan jenis vaksin yang halal," tutur dia.
"Bapak Presiden Jokowi sudah menyampaikan saat Muktamar NU kemarin akan memberikan vaksin yang halal untuk masyarakat muslim Indonesia," tandasnya.