Berikut Kebijakan Baru Terhadap Program Percepatan Vaksinasi Covid-19 di Indonesia
Kementerian Kesehatan per 27 Januari lalu telah menerbitkan Surat Edaran No SR.02.06/2408/2022 TENTANG perbaruan ketentuan pelaksanaan vaksin booster.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan per 27 Januari lalu telah menerbitkan Surat Edaran No SR.02.06/2408/2022 TENTANG perbaruan ketentuan pelaksanaan vaksin booster.
Dalam ketentuan baru, penyuntikan dosis ketiga atau booster dilaksanakan secara serentak.
Dilakukan bagi seluruh masyarakat umum di kabupaten dan kota. Hal ini diungkapkan oleh juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, dr. Reisa Broto Asmoro
Beberapa syarat yang ditentukan sebelumnya telah ditiadakan.
Salah satunya adalah mengharuskan suatu daerah telah mencapai cakupan vaksin Covid-19 hingga 70 persen dan lansia minimal 60 persen.
Baca juga: Jokowi Minta Vaksinasi Booster Dipercepat dan Kedisiplinan Prokes Makin Ditegakkan
"Ini gak dilihat lagi. Semuanya sudah bisa booster. Tapi syaratnya harus menunjukkan NIK dengan membawa KTP atau KK, berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap," ungkap Reisa pada siaran Radio RRI, Selasa (1/2/2022).
Syarat lainnya adalah minimal memiliki jarak 6 bulan dari penyuntikan vaksin Covid-19 dosis kedua.
Karenanya yang belum mendapatkan booster, Reisa menganjurkan pada masyarakat untuk segera ke fasilitas kesehatan terdekat.
Untuk informasi tambahan, Reisa menyebutkan jika saat ini jarak antara dosis pertama dengan kedua untuk jenis vaksin Astrazeneca telah dipercepat.
"Awalnya jaraknya dari penyuntikan pertama kedua adal 12 minggu. Saat ini bisa diberikan 8 minggu setelah dosis pertama. Updatenya begitu," pungkas Reisa.